<p>Tampak logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Logo baru yang diluncurkan pada Rabu, 1 Juli 2020 menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Holding Jadi Solusi Pacu Ekspansi Bisnis BUMN

  • Teranyar, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap rencananya untuk membentuk holding BUMN baru dalam bidang pemberdayaan dan pembiayaan Ultra Mikro serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Nasional

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik Universitas Indonesia, Dian Simatupang menilai kolaborasi usaha dalam bentuk holding dianggap menjadi solusi yang cocok untuk pengembangan bisnis badan usaha milk negara (BUMN).

Menurutnya, melalui pembentukan induk usaha, BUMN dapat semakin terpacu untuk menjalankan bisnis secara profesional.

Kendati begitu, Dian bilang bahwa pembentukan holding harus didukung dengan hadirnya rekonstruksi peran negara terhadap bisnis BUMN.

Pasalnya, status BUMN adalah korporasi yang dikendalikan negara sebagai pemegang saham, bukan pemegang kekuasaan publik, sehingga manajemennya adalah manajemen korporasi, bukan pemerintahan.

“Jika itu konsisten diterapkan, maksimalisasi holding mendorong perekonomian dapat tercapai karena key performance-nya adalah inovasi bisnis, kreativitas produksi, dan reformasi manajemen,” ujarnya di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.

Saat ini ada sejumlah holding BUMN yang sudah dibentuk pemerintah. Berbagai perusahaan induk dibuat berdasarkan fokus bisnis masing-masing BUMN yang terlibat.

Teranyar, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap rencananya untuk membentuk holding BUMN baru dalam bidang pemberdayaan dan pembiayaan Ultra Mikro serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Holding untuk Ultra Mikro dan UMKM disebutnya akan melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

“Sangat tidak fair kalau kita misalnya membantu korporasi besar bunga 9 persen, tetapi PNM harus lebih mahal. Bukan salah PNM, tapi akses dananya mahal. Oleh karena itu kita mau sinergikan dengan platform yang ada di BRI,” kata Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin 30 November 2020.

Menurut Dian, untuk memaksimalkan peran holding BUMN, pembenahan juga harus dilakukan dari sisi regulasi. Dia menyarankan adanya perubahan sejumlah produk hukum untuk membuat jajaran pengurus holding BUMN lebih leluasa dalam menjalankan usaha.

“Pengendalian diperkuat, kriteria profesional bagi komisaris dinaikkan, jangan cuma karena dukungan dan background balas jasa politik. Jika konsepnya profesional, holding BUMN akan sangat menjadi daya dukung perekonomian,” jelasnya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Holding Jadi Solusi Terbaik

Pendapat lain disampaikan Direktur Lembaga Manajemen UI Willem Makaliwe. Bagi dia, pembentukan induk usaha menjadi solusi terbaik demi mewujudkan efisiensi BUMN, agar gerak berbagai BUMN yang memiliki irisan fungsi dan tugas yang sama bisa lebih optimal.

Willem menilai, konsep holding merupakan jalan tengah untuk melakukan efisiensi perusahaan negara. Efisiensi yang dimaksud salah satunya memotong proses koordinasi yang panjang dari Kementerian BUMN dengan ratusan perusahaan pelat merah.

“Dengan holding maka tercipta kondisi profesional memimpin profesional. Holding memimpin anak-anak usahanya dengan perspektif bisnis untuk tujuan yang diharapkan, termasuk menjalankan kewajiban sosial yang diemban,” tuturnya.

Pada kesempatan terpisah, Praktisi Hukum Bisnis dari University of Exeter Gede Aditya menjelaskan bahwa konsep holding tidak menghilangkan sama sekali peran negara untuk menguasai BUMN.

Bahkan, sambung Gede, negara sebagai pemegang saham mayoritas BUMN tetap memiliki kekuatan atas holding yang terbentuk, yakni melalui kepemilikan saham di induk usaha.

Ia berujar, dalam konsep holding kepemilikan saham negara di perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dialihkan ke induk usaha. Karena itu, negara tidak akan kehilangan kontrolnya kepada tiap anak usaha yang terlibat di suatu holding.

“Jadi BUMN-BUMN ini kan awalnya masing-masing, kalau holding berarti salah satu pemegang saham adalah parent company. Nah NKRI jadi pemegang saham di holding company,” tukas Gede.

Holding BUMN Pariwisata PT Survai Udara Penas (Persero) / Dok. Penas
Empat Holding BUMN

Salah satu holding BUMN yang kini sudah berdiri adalah induk usaha sektor pertambangan, yang beranggotakan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Freeport Indonesia.

Kemudian, ada juga Holding BUMN Migas yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dan terbentuk 2018 lalu. Pembentukan induk usaha juga dilakukan dalam sektor farmasi, yang melibatkan PT Bio Farma (Persero), PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dan PT Indofarma (Persero) Tbk.

Terkini, pemerintah tengah memproses pembentukan holding BUMN bidang pariwisata yang melibatkan PT Survai Udara Penas (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero). Lalu ada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Inna Hotels & Resorts, PT Sarinah (Persero). Diikuti oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), dan Taman Wisata Candi (TWC).

Pemerintah juga telah membentuk holding BUMN asuransi dan penjaminan yang terdiri dari Indonesia Financial Group (IFG), PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Jaminan Kredit Indonesia. Lalu juga terdapat PT Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management. Dan juga PT Bahana Artha Ventura, PT Grahaniaga Tata Utama dan PT Bahana Kapital Investa. (SKO)