Hore! BI Pangkas DP Kredit Mobil dan Motor Jadi Nol Persen Lho…
Pada Juli 2020, penjualan dipimpin Toyota 7.332 unit dan Suzuki 6.369 unit. Disusul oleh Mitsubishi 4.690 unit, Honda 2.016 unit, dan Daihatsu 1.553 unit.
Industri
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menurunkan batasan minimum uang muka (Down Payment/DP) untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua dan empat alias mobil dan motor menjadi 0% berlaku mulai 1 Oktober 2020.
Keputusan itu diumumkan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat mengumumkan hasil rapat dewan gubernur (RDG) sekaligus pengumuman suku bunga BI-7 Days Reverse Repo Rate (DRRR).
“Ini bagian dari sinergi kuat pemerintah dan BI dalam konteks untuk mendukung pemulihan ekonomi secara keseluruhan,” kata Perry saat konferensi pers daring di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Adapun rinciannya, lanjut dia, untuk jenis kendaraan roda dua dari 10% menjadi 0%, kendaraan roda tiga atau lebih yang digunakan untuk kegiatan nonproduktif dari 10% menjadi 0%. Kemudian kendaraan roda tiga atau lebih yang digunakan untuk kegiatan produktif dari 5% menjadi 0%.
Gubernur BI menekankan keputusan ini tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di bawah 5%.
“Ini contoh bagaimana pemerintah, BI dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bersinergi kuat. Pemerintah ada kebijakan mendorong tidak hanya produktif tapi juga pemakaian kendaraan bermotor ramah lingkungan, antara lain kendaraan listrik,” katanya.
Sementara itu untuk jenis kendaraan ramah lingkungan, lanjut dia, akan mengikuti ketentuan atau klasifikasi dari pemerintah.
BI, kata dia, ke depan tetap menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif sejalan bauran kebijakan yang ditempuh sebelumnya serta bauran kebijakan nasional, termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat penyebaran COVID-19.
Penjualan Mobil Naik
Sementara itu, penjualan mobil pada awal semester II-2020 mengalami peningkatan 100,3% (month to month/mtm), dari 12.623 unit pada Juni menjadi 25.283 pada Juli 2020. Data itu dirilis oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada medio Agustus 2020.
Hasil penjualan pada Juli merupakan kenaikan yang kedua kalinya setelah pada Juni melonjak 255,7%, dari 3.551 unit pada Mei menjadi 12.623 unit.
Kendati naik, hasil itu masih jauh jika dibandingkan dengan pencapaian Juli 2019 sebanyak 89.254 unit. Secara perbandingan tahunan, angka penjualan Juli 2020 anjlok 71,6% ketimbang tahun sebelumnya.
Pada Juli 2020, penjualan dipimpin Toyota 7.332 unit dan Suzuki 6.369 unit. Disusul oleh Mitsubishi 4.690 unit, Honda 2.016 unit, dan Daihatsu 1.553 unit.
Sepanjang tahun 2020 tercatat sebanyak 286.215 unit mobil terjual, masih jauh dari pencapaian 2019 yang mencapai 1 juta unit mobil.
Penjualan tertinggi tahun ini terjadi pada Januari 80.435 unit dan Februari 79.644 unit, sebelum pandemi COVID-19 dinyatakan masuk Indonesia. (SKO)