<p>Uang kertas rupiah baru edisi HUT ke-75 RI. / Bi.go.id</p>
Industri

Hore.. BI Tambah Kuota Harian Penukaran Uang Baru Rp75.000

  • Respons masyarakat terhadap uang khusus ini begitu besar. Banyak orang ingin memiliki uang peringatan hari ulang tahun RI setelah dibuka pemesanannya sejak tanggal 17 Agustus 2020.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menambah kuota harian jalur penukaran individu uang khusus Rp75.000 mulai hari ini, 27 Agustus 2020 pukul 14.00 WIB.

Direktur Eksekutif BI Onny Widjanarko mengatakan, masyarakat dapat menukarkan uang melalui tautan aplikasi PINTAR di situs https://pintar.bi.go.id.

“Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki uang khusus ini dapat kembali melakukan pemesanan hingga 30 September 2020,” katanya dalam siaran tertulis, Kamis, 27 Agustus 2020.

Menurut Onny, hal ini dilakukan untuk memperkuat jalur mekanisme kolektif yang telah dibuka pada 25 Agustus 2020.

“Respons masyarakat terhadap uang khusus ini begitu besar. Banyak orang ingin memiliki uang peringatan hari ulang tahun RI setelah dibuka pemesanannya sejak tanggal 17 Agustus 2020,” tuturnya.

Syarat Penukaran

Dia juga menambahkan, mekanisme penukaran uang Rp75.000 ini tetap memerhatikan protokol pencegahan COVID-19.

Terdapat tiga persyaratan bagi masyarakat yang hendak melakukan pemesanan dan penukaran jalur individu, yakni warga negara Indonesia (WNI), memiliki kartu tanda penduduk (KTP), satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar uang Rp75.000.

Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia, BI meluncurkan uang  khusus pada 17 Agustus 2020. Uang pecahan Rp75.000 dipilih sebagai simbol 75 tahun kemerdekaan Indonesia.

Mata uang berbentuk uang kertas pecahan nominal Rp75.000 dengan jumlah lembar yang dicetak sebanyak 75 juta ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan gubernur BI.

Di samping melalui aplikasi PINTAR, penukaran uang khusus ini juga dapat dilakukan di sejumlah bank. BI sendiri telah menunjuk lima bank umum sebagai tempat penukaran uang khusus senilai Rp75.000.

Adapun penukaran di bank umum dimulai pada tanggal 1 Oktober 2020 sampai selesai. Bank yang dimaksud, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

“Penunjukan bank umum tersebut dilakukan berdasarkan kepemilikan jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia sehingga jangkauan layanan penukaran diharapkan lebih luas dan merata,” ungkap keterangan tertulis BI. (SKO)