Hore Bisa Nonton Film! Bioskop di Bekasi Sudah Resmi Dibuka Lagi
Usaha pertunjukan film bioskop di Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali beroperasi mulai Rabu, 28 Oktober 2020.
Gaya Hidup
BEKASI – Usaha pertunjukan film bioskop di Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali beroperasi mulai Rabu, 28 Oktober 2020.
Pembukaan bioskop dilakukan setelah pemerintah setempat memberikan izin operasional atas dasar pertimbangan keberlangsungan usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada masa pandemi COVID-19.
“Sudah bisa beroperasi mulai hari (Rabu) ini dengan catatan seluruh pelaku usaha bioskop harus menaati segenap protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jawa Barat, dilansir Antara, Rabu, 28 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Pihaknya mengizinkan bioskop dibuka dengan waktu operasional mulai pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 440/1444/SET.COVID-19 tentang Standar Protokol Kesehatan pada Fasilitas Usaha Bioskop di Kota Bekasi.
Pihaknya memperhatikan keberlangsungan usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum sehingga perlu pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola, pelaku usaha, pekerja atau pedagang, konsumen, serta masyarakat agar mengedepankan protokol kesehatan sebagaimana isi surat edaran.
“Sektor ekonomi harus tetap diperhatikan agar tidak gulung tikar dan terus menghasilkan pendapatan daerah. Ini salah satu upaya pemulihan ekonomi kita yang terdampak pandemi tanpa mengabaikan protokol kesehatan COVID-19,” katanya.
Protokol Kesehatan
Standar protokol kesehatan bagi karyawan atau tempat usaha antara lain melakukan tes cepat karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala, menerapkan jaga jarak minimal 1,2 meter pada jarak antrean berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya, serta melakukan pembersihan area kerja, fasilitas, dan peralatan.
Kemudian melakukan disinfeksi seluruh fasilitas umum dan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun anti bakteri. Selanjutnya, menyediakan alat bantu sarung tangan dan pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. Terakhir, pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja dengan ketentuan kurang dari 37,3 derajat Celsius.
“Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk kerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Rahmat.
Jumlah pengunjung yang hadir juga harus tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal. Pengunjung harus mengupayakan pembayaran secara nontunai dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran.
“Jika terpaksa harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya,” katanya.
Pengusaha bioskop juga diwajibkan melakukan sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Terutama dengan mencantumkan tulisan atau gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung. (SKO)