<p>Ilustrasi kredit online fintech peer to peer (P2P) lending. / Shutterstock</p>
Fintech

Hore! Bunga Kredit Online Pinjol Turun Hingga 50 Persen, Outstanding Rp250 Triliun

  • Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memutuskan untuk menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) hingga 50%. Bunga yang dipatok turun menjadi 0,4% dari sebelumnya 0,8% per hari.
Fintech
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memutuskan untuk menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) hingga 50%. Bunga yang dipatok turun menjadi 0,4% dari sebelumnya 0,8% per hari.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyebut bunga yang lebih kompetitif ini disebut menjadi solusi untuk mencegah maraknya pinjol ilegal. Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah mengenali pinjol yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, upaya ini ditempuh agar pinjol semakin menjadi rujukan pendanaan alternatif. Bunga yang kompetitif, kata Adrian, menjadikan pinjol lebih bisa menjangkau ke berbagai skala ekonomi di masyarakat.

“Bunga yang turun ini kami harapkan bisa masuk ke skala ekonomi masyarakat lebih luas. Dan tentu untuk melawan adanya pinjol-pinjol ilegal yang meresahkan,” jelas Adrian dalam diskusi virtual, Minggu, 24 Oktober 2021.

Bunga menjadi masalah utama yang ditemui pada praktik pinjol ilegal. Perusahaan fintech ilegal yang tidak mengikuti acuan mana pun, tambah Adrian, dapat mematok tingkat suku bunga secara sewenang-wenang kepada peminjam dana. 

“Bahwa bunga dan waktu pinjaman itu tidak jelas, karena namanya juga ilegal, mereka tidak ikuti aturan dari mana pun. Jadi bunga tidak jelas, jangka pinjamannya juga dibilang 30 hari, tapi dua minggu sudah ditagih, yang seperti itu  perlu diwaspadai,” papar Adrian.

Tidak hanya itu, bunga yang kompetitif ini diharapkan membuat praktik pendaan pinjol semakin menggeliat. Per Agustus 2021, AFPI merangkum setidaknya ada 193 juta pengguna transaksi sebagai lender dan 479 juta borrower. 

“Sejak berdiri, fintech p2p lending banyak sekali memberikan kontribusi kepada masyarakat underserved dan underbank. Secara agregat pinjaman yang sudah disalurkan per Agustus 2021 hampir Rp250 triliun,” papar Sekretaris Jenderal (Sejken) AFPI Suni Widyatmoko dalam kesempatan yang sama.

Outstanding pinjaman per Agustus 2021 itu diketahui telah melebih target AFPI yang sebesar Rp100 triliun-Rp125 triliun. Di sisi lain, penyelenggara praktik pinjol yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2021 mencapai 106 perusahaan.

Tren penyediaan jasa pinjaman digital dari tahun ke tahun menunjukkan potensi pasar yang sesungguhnya. Kenaikan tersebut dipicu oleh adanya kebutuhan pendanaan yg masih sangat besar, ada kurang lebih Rp1.600 triliun yang belum terlayani.

Selain itu, hal ini tercermin dari 479 juta borrower yang banyak melakukan pinjaman berulang.  Dari periode 2018-2020 pertumbuhan rarat-rata pengguna jasa pengguna fintech P2P Lending  mencapai 5%-10% year on year (yoy). 

Dari sisi penggunaan, porsi pinjaman produktif sudah di kisaran 54,58% per Agustus 2021. 

“Kita bisa menjangkau jauh lebih banyak pengguna hingga ke UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di daerah terpencil.  Kemudian kita telah membuka akses pembiayaan usaha yang lebih mudah dan cepat dengan didukung oleh teknologi dan inovasi yang terus menerus,” jelas Suni.