Hore! Diskon Pajak PPN Properti Diperpanjang Lagi Sampai Juni 2022
- Pengumuman Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperpanjang hingga Juni 2022 dinilai perlu perhatian lebih lanjut dari pemerintah.
Industri
JAKARTA – Pengumuman Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperpanjang hingga Juni 2022 dinilai perlu perhatian lebih lanjut dari pemerintah.
Directors Head of Research and Consultancy Savills Indonesia Anton Sitoris mengatakan tindak lanjut pemerintah bisa dilakukan dengan cara diskusi bersama para pengembang untuk mengentahui jalan keluar bagaimana memanfaatkan insentif perpanjangan PPN properti secara maksimal.
“Kalau perlu insentif tersebut diperpanjang pemerintah karena dinilai sangat membantu, baik bagi pembeli maupun pengembang properti selama masa pandemi yang sedang berusaha bangkit,” kata Anton saat dihubungi TrenAsia.com, Jakarta, Senin, 3 Januari 2022.
- Tak Selamanya Utang itu Buruk, Simak Beberapa Manfaat Berutang
- Ternyata, Titik Nol Tol Trans Jawa Ada di Cawang
- OJK Terbitkan POJK 25 dan POJK 26 Terkait Bank, Berlaku 1 Januari 2022
Pelaksanaan sosialiasi secara menyeluruh mengenai perpanjangan insentif PPN juga dinilai penting terlebih bagi pembeli karena bisa menjadi faktor untuk meningkatkan rasa keinginan membeli. Kemudian, sosialisasi harus dilakukan dari jauh-jauh hari untuk memberikan waktu bagi pembeli mengumpulkan dana yang diperlukan.
Sedangkan bagi pengembang, sosialisasi yang diberikan dari jauh-jauh hari membuat pengembang bisa menyiapkan diri seperti memilih proyek yang akan diajukan untuk program perpanjangan PPN mengingat syarat yang diberikan pemerintah cukup detail.
Sebelumnya, PPN untuk properti sudah berjalan sejak awal tahun 2021 yang kemudian diperpanjang hingga Desember 2021. Kemudian, pada 30 Desember 2021 diputuskan insentif PPN diperpanjang kembali hingga Juni 2022.
Adapun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 103/2021 mengatur insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) berlaku atas rumah tapak atau rumah susun. Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.