Suasana rumah subsidi di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor,  Jawa Barat,  Senin, 23 Agustus 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Industri

Hore! Diskon PPN Rumah 50 Persen Diperpanjang hingga September 2022

  • Pemerintah memperpanjang diskon PPN untuk rumah sampai September 2022.

Industri

Liza Zahara

JAKARTA – Pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atau diskon PPN sebesar 50% untuk pembelian rumah sampai September 2022.

Keputusan perpanjangan insentif tersebut berdasarkan PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, perpanjangan insentif ini, diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda (multiplier effect) yang besar ke ekonomi nasional.

“Kita juga menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di tahun 2022 agar semakin kuat khususnya di kuarta I dan II. Keberlanjutan insentif ini berada dalam koridor program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) 2022,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio dalam keterangan resmi, Selasa, 8 Februari 2022.

Adapun insentif yang diberikan tahun 2022 sebesar 50% atas penjualan harga rumah paling tinggi Rp2 miliar dan 25% untuk penjualan rumah dengan harga di atas Rp2-Rp5 miliar. Kemudian, per individu yang telah mendapatkan insentif PPN DTP pada 2021 bisa memanfaatkan kembali PPN DTP tersebut di 2022. 

Syarat PPN DTP hunian 2022 yakni ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas. 

Selanjutnya, dilakukan dihadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara secara nyata untuk menggunakan rumah tapak atau rusun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari-30 September 2022.

Kemudian, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak penjual yang menyelengggarakan pembangunan rumah tapak maupun susun dan belum pernah dipindahtangankan.

Pengusaha kena pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman atau badan pengelola tabungan perumahan rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

Kebijakan PPN dinilai sangat membantu sektor properti khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sehingga pemerintah memberikan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk 157.500 unit.

Kemudian, subsidi bantuan uang muka (SBUM), subsidi selisih bunga (SSB), bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT), rumah susun (Rusun), rumah khusus (Rusus) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan insentif ini dengan baik agar membantu perekonomian Indonesia di 2022,” katanya. 

Dalam rangka pemulihan ekonomi, pemerintah sebelumnya sudah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor properti dari Maret hingga Desember 2021. 

Sebelumnya, kebijakan PPN diberikan seluruhnya atau100% bagi hunian yang dijual sampai dengan Rp2 miliar. Sedangkan, PPN sebesar 50% diperuntukkan hunian dengan nilai jual Rp2-5 miliar.