Hore...Mal di Jakarta Boleh Buka Hingga Malam Tanpa Batasan Pengunjung
- Pemerintah mengumumkan, kini DKI Jakarta sudah menjadi wilayah kategori Level 1 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dengan status tersebut
Foto
Pemerintah mengumumkan, kini DKI Jakarta sudah menjadi wilayah kategori Level 1 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dengan status tersebut, mulai hari ini Selasa, 2 sampai 15 November 2021 aktivitas masyarakat kembali dilonggarkan.
Aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang diteken 1 November 2021. Pada PPKM Level 1 di Jakarta, mal atau pusat perbelanjaan kini boleh beroperasi hingga 100 persen dengan jam maksimal beroperasi yakni pukul 22.00 WIB.
Adapun ketentuan pembukaan mall 100% di Jakarta dan wilayah Level 1 lainnya meliputi; anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan didampingi orang tua; tempat bermain anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing; dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Selain mall dan pusat perbelanjaan, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi dengan kapasitas 100%. Begitu juga pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga sudah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia