Pengunjung tengah menunggu waktu pemutaran film di sebuah bioskop XXI di pusat perbelanjaan Kota Tangerang, Kamis 16 September 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Foto

Hore ! Mulai Hari Ini Bisa Nonton Film ke Bioskop Lagi

  • Mulai hari ini bioskop boleh buka di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 2. Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang
Foto
Panji Asmoro

Panji Asmoro

Author

Mulai hari ini bioskop boleh buka di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 2. Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang diberlakukan dalam pembukaan bioskop. Salah satu syarat pergi ke bioskop adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan pembukaan bioskop tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Peraturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 13 September 2021 berlaku mulai tanggal 14-20 September.

Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selain itu, Pemerintah menambah pembukaan lokasi tempat wisata dengan syarat prokes ketat dan implementasi PeduliLindungi pada wilayah PPKM level 3. "Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat (17/9/2021), pukul 12.00 sampai dengan Minggu (19/9/2021) pukul 18.00. Pemerintah masih memberlakukan PPKM untuk seluruh wilayah Jawa-Bali dan di luar Pulau Jawa. Untuk wilayah Jawa-Bali, pemerintah akan melakukan evaluasinya setiap pekan untuk menekan angka kasus konfirmasi Covid-19. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia