Hore, Pedagang Eceran di Pasar hingga Mal Dapat Insentif PPN
- Insentif ini akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan insentif perpajakan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% untuk sektor usaha ritel dan perdagangan eceran.
Kebijakan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah.
Adapun pedagang eceran yang dimaksud tidak hanya terbatas di pusat perbelanjaan saja, melainkan juga mencakup pedagang pasar rakyat, komplek pertokoan, dan apartemen maupun hotel.
Selain itu, mereka yang berdagang di lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik juga mendapat insentif tersebut.
- 5 (lima) Perusahaan Tambang Batu Bara Dengan Cadangan Terbesar Di Indonesia
- Sejak Awal Tahun ini Investor Saham Bank Jago Sudah Cuan 632,2 Persen
- Kini Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksin
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, insentif ini menjadi bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Insentif ini akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap hal ini bisa membantu beban sektor ritel selama pandemi,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 4 Agustus 2021.
Febrio menambahkan, saat ini total alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha mencapai Rp62,83 triliun.
Adapun berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional/Sakernas per Februari 2021, jumlah pekerja yang berada di sektor perdagangan ada sebanyak 25,15 juta.
“Jadi, dukungan pada sektor ritel ini diharapkan dapat membantu para pengusaha mempertahankan keberlangsungan bisnis dan tenaga kerjanya,” ujar Febrio.