<p>Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/aww.</p>
Industri

Hore! Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik 24 Juta Pelanggan Untuk 3 Bulan

  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menggratiskan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA (Volt Ampere) selama April, Mei, dan Juni 2020 sebagai stimulus untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat, di tengah pandemi Virus Corona jenis baru (COVID-19).

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menggratiskan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA (Volt Ampere) selama April, Mei, dan Juni 2020 sebagai stimulus untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat, di tengah pandemi Virus Corona jenis baru (COVID-19).

“Tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dilansir Antara, Selasa, 31 Maret 2020.

Selain itu Kepala Negara juga memutuskan memangkas tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan 900 VA.

“Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50% artinya bayar separuh saja untuk April, Mei, dan Juni,” ujar Presiden Jokowi.

Pembebasan biaya listrik ini merupakan salah satu dari enam kebijakan bantuan pemerintah bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi di segmen bawah, menyusul tekanan akibat pandemi COVID-19.

“Pertama, PKH jumlah penerima dari 9,2 juta jadi 10 juta keluarga penerima manfaat, besaran manfaatnya dinaikkan 25%, misalnya ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, disabilitas Rp2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif April 2020,” kata presiden.

Kebijakan kedua, soal kartu sembako, jumlah penerimanya akan dinaikkan menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30% dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 dan akan diberikan selama 9 bulan.

Program ketiga, kartu prakerja, yang anggarannya dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.

“Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama ini untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp650.000 sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan,” katanya.

Keempat, untuk mengantisipasi kebutuhan pokok, pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk operasi pasar dan logistik.

Kelima, keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp10 miliar.

“OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku April ini. Telah ditetapkan tidak perlu datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital, seperti WA, saya rasa itu,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto meminta pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Ia mengatakan pemerintah perlu menurunkan harga BBM khusus penugasan yakni Premium dan BBM bersubsidi jenis Solar dengan tetap memperhatikan tingkat keekonomiannya, dalam rangka menjamin akses masyarakat kalangan bawah terhadap BBM tersebut.

“Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga perlu segera menurunkan harga BBM nonsubsidi seperti Pertalite dan Pertamax yang disesuaikan daya beli masyarakat saat ini dengan tetap menjamin pasokan dan distribusinya,” ujarnya dalam rilis di Jakarta.

Dia menuturkan saat ini harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) dan Brent sudah di bawah US$25 per barel atau jauh dari sebelumnya yang di atas US$50 per barel.

Rofik juga mengusulkan pemerintah memberikan kompensasi kepada kelompok masyarakat rentan seperti pekerja informal dan pekerja harian yang paling terdampak COVID-19 berupa penurunan tarif listrik untuk golongan 900 VA dan 1.300 VA.

Tarif listrik golongan tersebut dapat diturunkan minimal Rp250 per kWh atau 18% dari saat ini sekitar Rp1.400 per kWh selama empat bulan ke depan mula April sampai Juli 2029.

“Dengan penurunan harga BBM dan tarif listrik tersebut akan membantu ekonomi masyarakat di tengah perlambatan ekonomi akibat wabah virus corona,” jelas Rofik. (SKO)