<p>Ilustrasi: Proyek properti rumah tapak Vasaka Bali milik PT Waskita Realty. / Waskitarealty.co.id</p>
Nasional

Hore, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Pembelian Rumah hingga Akhir Tahun

  • JAKARTA - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir t
Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir tahun ini. Insentif ini juga berlaku untuk cakupan toko dan rumah kantor.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, insentif ini diberikan untuk mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan.

Menurutnya, sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki multiplier effect yang kuat. “Diharapkan sektor ini mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Senin, 9 Agustus 2021.

Noor menambahkan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021.

Adapun rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi syarat, seperti harga jual maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, rumah harus dalam kondisi siap huni dan mendapatkan kode identitas rumah. Kemudian, rumah tersebut merupakan hunian pertama yang diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan dialihkan atau berpindah tangan.

“Setiap orang maksimal satu unit dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun,” tambahnya.

Sementara itu, besarnya insentif yang akan didapatkan, yakni bebas PPN 100% yang terutang atas penyerahan rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Untuk harga jual di atas Rp2 miliar – Rp5 miliar, insetif PPN yang diberikan sebesar 50%.

Terakhir, perlu diperhatikan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada DJP.