Hore, Perpanjangan SIM Tak Harus ke Kantor Polisi
JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal merilis aplikasi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam jaringan (daring) alias online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi). Aplikasi Sinar akan memudahkan masyarakat mengurus SIM secara online yang dapat dilakukan di manapun melalui ponsel. Rencananya, Sinar akan dirilis pada 12 April 2021 dan berlaku serentak secara nasional. […]
JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal merilis aplikasi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam jaringan (daring) alias online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).
Aplikasi Sinar akan memudahkan masyarakat mengurus SIM secara online yang dapat dilakukan di manapun melalui ponsel.
Rencananya, Sinar akan dirilis pada 12 April 2021 dan berlaku serentak secara nasional. Aplikasi ini dapat diunduh pada Play Store (Android) dan App Store (iOS) setelah perilisannya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Layanan yang tersedia di aplikasi Sinar ini adalah ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) melalui aplikasi Sinar ini.
Berkat aplikasi ini, sebagian besar kepengurusan SIM membuat masyarakat tidak perlu lagi hadir ke Satuan penyelenggara administrasi SIM atau Satpas. Akan tetapi, masyarakat yang ingin membuat SIM baru, tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati menjelaskan registrasi SIM melalui Sinar bisa digunakan untuk semua jenis.
Keberadaan aplikasi Sinar secara otomatis akan menggantikan situs pengurusan online sebelumnya, yaitu melalui link: khusussim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Untuk membuat SIM baru via Sinar, masyarakat bisa melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut.
- Download aplikasi
- Registrasi (NIK)
- Face recognition
- Pilih jenis SIM
- Pembayaran PNBP SIM baru
- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
- Lulus dan mendapat QR Code
- Pilih Satpas
- Pilih jadwal ujian praktik
Sedangkan pengurusan perpanjangan SIM via aplikasi Sinar bisa dilakukan sepenuhnya secara daring. Berikut langkah-langkahnya.
- Download aplikasi
- Verifikasi No. HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon