Hore! PSBB Transisi DKI, Ancol Sudah Dibuka untuk Umum Mulai Hari Ini
JAKARTA – Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mengemukakan warga dari luar Provinsi DKI Jakarta sudah boleh mengunjungi wahana rekreasi di objek wisata tersebut. Juru Bicara Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari menjelaskan dibukanya kembali wahana rekreasi Ancol menyusul kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi PSBB Transisi […]
Gaya Hidup
JAKARTA – Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mengemukakan warga dari luar Provinsi DKI Jakarta sudah boleh mengunjungi wahana rekreasi di objek wisata tersebut.
Juru Bicara Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari menjelaskan dibukanya kembali wahana rekreasi Ancol menyusul kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi PSBB Transisi mulai 12 Oktober 2020.
“Ancol dibuka, Senin, 12 Oktober 2020, sekaligus untuk warga dengan KTP luar DKI Jakarta dapat menikmati wahana rekreasi,” kata Rika Lestari dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Kebijakan kunjungan wisata hanya untuk warga DKI Jakarta diterapkan manajemen pada Juni 2020 saat kawasan wisata itu dibuka lagi setelah pada pertengahan Maret 2020.
Tiket Online
Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali menyatakan dibukanya kembali kawasan wisata menjawab kerinduan masyarakat luas yang ingin berwisata ke Ancol.
Manajemen tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima serta menghadirkan kawasan rekreasi yang bersih, sehat, namun juga menyenangkan.
“Kebijakan tetap mengikuti seperti yang sebelumnya. Namun yang berbeda Ancol menerima kunjungan untuk masyarakat luas termasuk yang ber-KTP mon DKI,” kata Sahir.
Namun pembelian tiket wajib dilakukan daring. Kemudian, pembatasan usia pengunjung, yakni usia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk. Selain itu, pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling, sedangkan jam operasional berlaku pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 tahun 2020. Isinya, tentang pemberlakuan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Tindak lanjut dari keputusan itu, yakni pengaturan PSBB transisi berlaku 12-25 Oktober 2020. Pengaturan khusus sektor pariwisata dengan pengetatan protokol kesehatan maksimal 25 persen kapasitas pengunjung. (SKO)