Hore! Sekarang KoinWorks Resmi Tercatat di OJK IKD
PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks) telah memperoleh status tercatat sebagai penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) dalam klaster aggregator.
JAKARTA – PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks) telah memperoleh status tercatat sebagai penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) dalam klaster aggregator. Status ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu.
Koinworks telah bertransformasi sebagai KoinP2P yang akan melengkapi deretan produk pengembagan aset. Sedangkan, melalui KoinBisnis, pihaknya memperkenalkan produk pinjaman produktif dalam rangkaian layanan produk finansial.
CEO & Co-founder KoinWorks, Benedicto Haryono mengatakan pihaknya akan terus membuka akses keuangan yang luas bagi masyarakat. Setelah diperkenalkan ke publik Indonesia pada 2016 lalu, KoinWorks telah sukses menjadi Top Leading P2P Lending Platform yang diakui secara global.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dalam perjalanannya, kata Benedicto, pihaknya menemukan bahwa ada 92 juta warga Indonesia yang masih berstatus menjadi underbanked. Status itu merupakan masyarakat yang merasa kesulitan dalam mengatur portofolio keuangan.
“Hal inilah yang menginspirasi kami untuk kemudian bertransformasi menjadi lebih dari sekedar platform P2P lending untuk menjawab ragam kebutuhan masyarakat Indonesia akan layanan keuangan untuk personal dan bisnis,” ujarnya di Jakarta, Senin 7 September 2020.
Setelah memperoleh status tercatat sebagai penyelenggara IKD untuk klaster aggregator, KoinWorks juga ikut serta dalam seluruh rangkaian proses regulatory sandbox. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018.
Regulatory Sandbox sendiri merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara. Sebagai penyelenggara IKD klaster aggregator, fintech satu ini telah diperkenankan untuk melakukan pemasaran dan penjualan ragam produk dan layanan finansial.
Sebagai informasi, hingga saat ini KoinWorks telah menyediakan beberapa produk finansial seperti layanan jual beli emas digital melalui KoinGold. Selain itu ada produk penjualan surat utang negara melalui KoinBond dan P2P lending melalui KoinP2P, KoinRobo, KoinBisnis dan KoinGaji.
“Kami berharap seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pengguna KoinWorks dapat terus menantikan hadirnya berbagai inovasi pada Super Financial App KoinWorks yang menawarkan kemudahan untuk mengakses ragam layanan keuangan baik untuk personal maupun bisnis kedepannya.” tutup Benedicto.