
Hore! Sekarang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun Lho
Aturan ini mulai berlaku sejak 11 September 2020 lalu.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Aturan ini mulai berlaku sejak 11 September 2020 lalu.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada pasal 51 ayat (1) PP tersebut diatur soal perubahan ini.
“Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya,” dikutip dari PP 51/2020, Jumat 25 September 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Peraturan tersebut dikeluarkan lantaran untuk menghemat biaya percetakan paspor. Mengingat, jumlah pemohon untuk pembuatan paspor terus meningkat tiap tahunnya.
“Karena menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakunya telah habis,” jelas PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut.
Berikut isi pasal 51 ayat (1) PP 51/2020:
- Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi balas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
- Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (SKO)