Hore! Sempat Dibekukan BEI, Yugen Bertumbuh Sekuritas Kembali Beraktivitas
- PT Yugen Bertumbuh Sekuritas kembali diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan pada Jumat, 10 Februari 2023 usai sempat disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu.
Pasar Modal
JAKARTA – PT Yugen Bertumbuh Sekuritas kembali diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan pada Jumat, 10 Februari 2023 usai sempat disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu.
Yugen Bertumbuh Sekuritas diketahui telah memenuhi nilai modal inti atau Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020.
“Dengan ini diumumkan bahwa terhitung mulai Sesi I Perdagangan Efek tanggal 10 Februari 2023, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa,” tulis manajemen BEI pada laman resminya, Jumat, 10 Februari 2023.
- World Bank: Perbesar Belanja Pemerintah ke PAUD Bisa Tingkatkan PDB Sebesar Rp939 Triliun
- Jokowi Ingin Setop Ekspor Emas, Menteri ESDM Buka Suara
- HYBE Caplok14,8 Persen Saham SM Entertainment Lewat Lee So Man, BTS dan EXO Jadi Satu Agensi?
Sebelumnya, BEI melakukan pembekuan (suspensi) terhadap PT Yugen Bertumbuh Sekuritas pada 6 Februari 2023 usai sekuritas berkode IP itu tidak memenuhi syarat modal inti sebagai perusahaan sekurtias.
Dengan sejumlah tinjauan, akhirnya Bursa memutuskan sejak sesi I perdagangan efek pada Senin, 6 Februari 2023, Yugen Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan pada saat itu.
“Terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 6 Februari 2023, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis manajemen BEI di awal pekan.
Sesuai aturan, minimal MKBD atau modal inti perusahaan sekuritas penjamin emisi dan perantara perdagangan sebesar Rp25 miliar atau 6,25% dari kewajiban terperingkat perusahaan. Sedangkan, untuk entitas manajer investasi minimal Rp200 juta dan 0,1% dari total dana kelolaan.