Presiden Joko Widodo bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Industri

Hore! Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 PNS Agustus 2020, Total Rp28,5 Triliun

  • Sri Mulyani menyatakan gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat.

Industri

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Akhirnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran gaji dan pensiun ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri pada Agustus 2020.

Menkeu mengatakan, pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai total Rp28,5 triliun itu sekaligus sebagai langkah stimulus perekonomian nasional.

“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020,” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.

Dia menjelaskan, anggaran yang disiapkan adalah Rp28,5 triliun. Terdiri dari APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun, serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.

Tidak Untuk Pejabat

Kendati demikian, Sri Mulyani menyatakan gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat.

“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tersebut,” ujarnya.

Pencairan gaji ke-13 ini akan dikeluarkan melalui Peraturan Presiden (PP) setelah merevisi dua PP sebelumnya yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019.

Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) agar mempercepat revisi PP sebelumnya.

Tahun ini, Sri Mulyani mencairkan total dana THR sebesar Rp29,3 triliun. Angka ini terdiri dari ASN pusat, Polri, dan TNI sebesar Rp6,7 triliun, pensiunan Rp8,7 triliun, dan ASN daerah Rp13,8 triliun.

Tahun lalu, pemerintah membayarkan gaji ke-13 untuk PNS pada Juni 2019. Nilai pembayaran gaji-13 untuk PNS tahun 2019 mencapai Rp20 triliun. (SKO)