Hore! Sri Mulyani Gratiskan Pungutan Ekspor Sawit dan Turunannya hingga Agustus 2022
- Kabar gembira bagi para petani sawit, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) dan produk turunannya.
Nasional
JAKARTA - Kabar gembira bagi para petani sawit, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) dan produk turunannya.
Aturan ini berlaku hingga 30 Agustus 2022, namun tidak bersifat permanen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022.
"Hingga 31 Agustus 2022, pungutan ekspor diturunkan menjadi 0 dolar kepada seluruh produk yang berhubungan dengan kelapa sawit," kata Sri Mulyani pada Sabtu 16 Juli 2022.
- Yuk Intip 4 Fakta Jalan Tol Pertama di Sumatra
- Nilai Pengembangan Capai Rp56 Triliun, Bandara Kualanamu Siap jadi Hub Internasional
- Untuk Mendapat Prototipe KF-21 Indonesia Harus Lunasi Pembayaran Dulu
PMK memberikan perubahan tarif terhadap seluruh produk tandan buah segar, kelapa sawit, CPO dan palm oil hingga crude palm oil.
Nantinya dengan adanya PMK menurunkan pajak tarif ekspor menjadi nol kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO.
"Ini yang biasanya dicollect jadi sumber dana BPDPKS untuk stabilisasi harga," lanjut Sri Mulyani.
Namun per 1 September 2022, tarif pungutan sawit akan diberlakukan secara progresif kembali.