<p>Petugas PLN Area Bulungan Distribusi Jakarta Raya melakukan penyambungan penambahan daya pelanggan 1300 VA menjadi 2200 VA di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Home

Hore! Tarif Listrik PLN Nonsubsidi Resmi Turun, Simak Rinciannya

  • Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Home

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menetapkan penurunan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN tanggal 31 Agustus 2020.

“Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya,” kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 1 September 2020.

Untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap. Tarif tersebut sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352 per kWh.

Pertimbangan Penurunan Tarif

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020. Jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka dilakukan penyesuaian tarif.

Pada Mei-Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan. Realisasi kurs sebesar Rp14.561,52 per dolar Amerika Serikat (AS), Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$34,33 per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05%, dan Harga Patokan Batu bara sebesar Rp666,72 per kg.

Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah akan dilakukan penyesuaian (diturunkan). Sedangkan untuk pelanggan nonsubsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli-September 2020.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini. Kemudian, untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, serta tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat. Serta (penurunan) mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” ujar Agung.

Rincian Tarif

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 hingga 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 hingga 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp22,58 per kWh menjadi sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352 per kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74 per kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari sama dengan 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74 per kWh.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.

“Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional. Sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya,” tegasnya.