Hore! Uang Kaget untuk Karyawan Swasta dan Guru Honorer Bergaji di Bawah Rp5 Juta Cair Hari Ini
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan tahap pertama penyaluran insentif bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan akan mulai dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2020. “Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker-nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” katanya dalam Raker bersama […]
Nasional
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan tahap pertama penyaluran insentif bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan akan mulai dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2020.
“Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker-nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
Sri Mulyani menyatakan seluruh persiapan insentif ini telah dilaksanakan mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hingga penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Ia menjelaskan insentif akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
“Mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan (sampai dengan) Juni 2020 serta telah memiliki nama dan nomor rekening,” ujarnya.
Guru Honorer
Tak hanya itu, ia menyatakan guru honorer juga masuk ke dalam 15,7 juta penerima manfaat insentif. Total insetif yang akan diterima guru honorer senilai Rp2,4 juta per orang.
Guru honorer penerima manfaat insentif tersebut adalah mereka yang terdata dalam BPJAMSOSTEK. Guru honorer penerima insentif juga yang sedang dalam tahap penyempurnaan data di Kemendikbud dan Kementerian PAN RB.
“Guru honorer yang dimasukkan di dalam mereka yang mendapatkan manfaat ini baik yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun yang dalam proses penyempurnaan database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB,” jelasnya.
Sri Mulyani mengatakan insentif total senilai Rp2,4 juta diberikan sebanyak Rp600.000 per bulan. Insentif diberikan untuk empat bulan dan akan dibayarkan dalam dua kali penyaluran.
“Untuk ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran. Anggaran yang disiapkan adalah Rp37,87 triliun,” ujarnya. (SKO)