Perajin menyelesaikan pembuatan batik di Sentra Kerajinan Batik Tradisiku,  Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Agustus 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Pasar Modal

Hore! UMKM Beromzet Rp500 Juta Setahun Bebas PPh Final

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa UMKM dengan peredaran bruto atau omzet Rp500 juta setahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final.

Pasar Modal

Daniel Deha

JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kabar baik bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sedang terpukul akibat pandemi COVID-19.  Untuk itu dia menyebut UMKM dengan peredaran bruto atau omzet Rp500 juta setahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final.

"Untuk UMKM kalau pendapatan dia sampai Rp500 juta setahun maka dia tidak terkena PPh. Jadi kalau ada para pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan dan pendapatannya tidak mencapai Rp500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) secara virtual, Kamis, 7 Oktober 2021.

PPh Final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dasar pengenaan pajak tertentu dan seketika yang berbeda dengan skema pajak secara umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sepanjang tahun berjalan.

Aturan mengenai PPh final tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018. Menurut PP ini, besaran tarif PPh Final adalah 0,5%. Penghitungannya sangat sederhana, yaitu semua transaksi penjualan per bulan dijumlahkan kemudian dikalikan 0,5 %.

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan baru dalam UU HPP akan sangat membantu pelaku usaha atau masyarakat berpenghasilan rendah. Sejauh ini, PPh final dikenakan 0,5% terhadap semua omzet yang dimiliki UMKM, baik itu yang memiliki omzet Rp10 juta, Rp50 juta ataupun Rp100 juta dalam setahun berjalan.

Namun dalam UU HPP, ketentuan itu berubah, di mana UMKM dengan omzet Rp500 juta setahun bebas PPh final.

Kendati demikian, Sri Mulyani menjelaskan bahwa jika UMKM memiliki omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp500 setahun bahkan mencapai Rp1,2 miliar, maka PPh final dikenakan mulai bulan keenam, dengan perhitungan lima bulan pertama atau Rp500 juta pertama bebas PPh.

"Kalau ada pendapatan peredaran bruto Rp100 per bulan maka untuk perbedaran sampai Rp500 juta tidak dikenakan Pph final, namun kemudian baru di atasnya itu yang dikenakan PPh final 0,5 persen. Untuk UMKM yang peredaran brutonya sampai Rp1,2 miliar, Rp500 juta pada lima bulan pertama tidak dikenakan pajak final," terangnya.