Industri

Hore…37 Negara Bebaskan Visa untuk WNI

  • JAKARTA-Kabar gembira bagi anda yang suka melancong ke luar negeri karena 37 negara telah memberikan bebas visa kepada warga negara Indonesia. Dalam situs pemeringkat paspor, Henley Passport Index, akses bebas visa pada tahun 2020 dapat digunakan oleh pemilik paspor Indonesia untuk mengunjungi 37 negara di dunia, di antaranya Brasil, Brunei Darussalam, Filipina, Hongkong, Kamboja, Singapura, […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA-Kabar gembira bagi anda yang suka melancong ke luar negeri karena 37 negara telah memberikan bebas visa kepada warga negara Indonesia.

Dalam situs pemeringkat paspor, Henley Passport Index, akses bebas visa pada tahun 2020 dapat digunakan oleh pemilik paspor Indonesia untuk mengunjungi 37 negara di dunia, di antaranya Brasil, Brunei Darussalam, Filipina, Hongkong, Kamboja, Singapura, Uzbekistan, Vietnam, Jepang, Jeju dan sebagainya.

Bebas visa pun ada beragam jenis, salah satunya Visa Waiver (bebas visa bersyarat). WNI dapat mengajukan paspor elektronik atau e-paspor untuk mengakses visa waiver. Jepang adalah salah satu negara yang memberlakukan visa tersebut. Nantinya, Visa Waiver akan menjadi bukti bagi Kedutaan Jepang bahwa pihaknya telah mendapat laporan tentang rencana kunjungan.

Namun, sayangnya visa tersebut tidak dapat berlaku lama alias hanya dikhususkan untuk kunjungan singkat, seperti wisata, bisnis, kunjungan keluarga, dan sebagainya. Masa berlakunya pun hanya 15 hari sejak keberangkatan.

Korea Selatan

Jumlah kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan meningkat setiap tahunnya. Angka tersebut mencapai 278 ribu pada tahun 2019. Dibandingkan tahun sebelumnya, terdapat peningkatan sebesar 11,8 persen.

Faktor tersebut menjadi pertimbangan bagi pemerintah Korea Selatan untuk memberikan kebijakan fasilitas bebas visa bagi wisatawan Indonesia. Dilansir dari Antara (14/01/2020), Kim Chang-beom yang merupakan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, menyatakan rencana keringanan tersebut berlaku untuk beberapa destinasi wisata, seperti Pulau Jeju, Seoul, dan Busan.

Ia juga menambahkan bahwa skema pemberian bebas visa akan segera diumumkan bulan depan. Pemberlakuan bebas visa dapat digunakan oleh kelompok wisatawan yang bepergian menggunakan agen travel resmi.

Faktor tersebut menjadi pertimbangan bagi pemerintah Korea Selatan untuk memberikan kebijakan fasilitas bebas visa bagi wisatawan Indonesia. Dilansir dari Antara (14/01/2020), Kim Chang-beom yang merupakan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, menyatakan rencana keringanan tersebut berlaku untuk beberapa destinasi wisata, seperti Pulau Jeju, Seoul, dan Busan.

Ia juga menambahkan bahwa skema pemberian bebas visa akan segera diumumkan bulan depan. Pemberlakuan bebas visa dapat digunakan oleh kelompok wisatawan yang bepergian menggunakan agen travel resmi.

Tidak Hanya Korea Selatan

Dalam situs pemeringkat paspor, Henley Passport Index, akses bebas visa pada tahun 2020 dapat digunakan oleh pemilik paspor Indonesia untuk mengunjungi 37 negara di dunia, di antaranya Brasil, Brunei Darussalam, Filipina, Hongkong, Kamboja, Singapura, Uzbekistan, Vietnam, dan sebagainya.

Bebas visa pun ada beragam jenis, salah satunya Visa Waiver (bebas visa bersyarat). WNI dapat mengajukan paspor elektronik atau e-paspor untuk mengakses visa waiver. Jepang adalah salah satu negara yang memberlakukan visa tersebut. Nantinya, Visa Waiver akan menjadi bukti bagi Kedutaan Jepang bahwa pihaknya telah mendapat laporan tentang rencana kunjungan.

Namun, sayangnya visa tersebut tidak dapat berlaku lama alias hanya dikhususkan untuk kunjungan singkat, seperti wisata, bisnis, kunjungan keluarga, dan sebagainya. Masa berlakunya pun hanya 15 hari sejak keberangkatan.