Ilustrasi industrasi reasuransi.
IKNB

Hormati Keputusan MK Terkait Klaim Asuransi, Ini Langkah AAUI untuk Cegah Potensi Fraud

  • Putusan ini menambah dinamika bagi industri asuransi yang telah menghadapi berbagai tantangan pada tahun 2024. Ia berharap keputusan MK ini dapat menjadi momentum bagi industri untuk tumbuh lebih baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, memberikan pernyataan resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang berimplikasi langsung pada industri asuransi di Indonesia. 

Dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa, 7 Januari 2025, Budi menegaskan komitmen AAUI untuk mematuhi putusan hukum tersebut dan mengambil langkah proaktif guna memastikan dampaknya dapat dikelola dengan baik.

Putusan MK dan Implikasinya

Putusan MK menyatakan bahwa norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. 

Pasal ini dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembatalan polis harus didasarkan pada kesepakatan antara penanggung dan tertanggung atau berdasarkan keputusan pengadilan.

Budi Herawan menyampaikan bahwa AAUI menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami memahami bahwa keputusan ini membawa implikasi penting bagi industri asuransi, khususnya terkait hubungan antara penanggung dan tertanggung. Oleh karena itu, AAUI telah dan akan terus mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan diri dengan putusan ini,” ujar Budi.

Langkah-Langkah AAUI

AAUI telah menyusun tiga langkah utama untuk menyikapi putusan MK ini:

  1. Pengkajian Mendalam: AAUI bersama pihak terkait sedang melakukan pengkajian mendalam atas isi dan implikasi putusan tersebut. Kajian ini mencakup penyesuaian ketentuan dalam polis asuransi umum agar sejalan dengan hukum dan semangat keadilan yang diamanatkan oleh MK.
  2. Sosialisasi: Sosialisasi kepada anggota AAUI akan dimulai minggu depan. Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai implikasi hukum dan operasional dari putusan ini.
  3. Amendemen Polis: Ketentuan dalam polis asuransi yang berlaku akan dikaji ulang untuk memastikan kesesuaiannya dengan putusan MK. “Kami akan segera melakukan amandemen pada polis-polis yang ada untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi kedua belah pihak,” tegas Budi.

Dinamika Industri Asuransi

Budi Herawan mengakui bahwa putusan ini menambah dinamika bagi industri asuransi yang telah menghadapi berbagai tantangan pada tahun 2024. Ia berharap keputusan MK ini dapat menjadi momentum bagi industri untuk tumbuh lebih baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.

“Kami juga berkomitmen untuk mendukung anggota kami dalam beradaptasi dengan perubahan ini,” jelas Budi.

Potensi Dampak Jangka Panjang

Saat ditanya mengenai dampak jangka panjang putusan tersebut, Budi menyebutkan bahwa AAUI masih mendalami berbagai kemungkinan. Ia menegaskan bahwa dampak positif maupun negatif akan tergantung pada bagaimana industri merespons putusan ini.

“Yang pasti, paradigma dalam industri asuransi harus berubah. Proses underwriting kami akan menjadi lebih ketat, dan prosedur Know Your Customer (KYC) harus dilakukan lebih detail. Hal ini untuk mencegah adanya potensi fraud dan memastikan semua informasi relevan terungkap sejak awal,” ujar Budi.

Ia juga menambahkan bahwa proses pembatalan polis ke depannya tidak dapat dilakukan sepihak. “Pembatalan harus berdasarkan kesepakatan atau melalui keputusan pengadilan. Ini akan membuat hubungan antara tertanggung dan penanggung menjadi lebih adil,” imbuhnya.

Sosialisasi dan Kolaborasi

AAUI berencana memulai sosialisasi kepada anggotanya pada minggu depan. Sosialisasi ini tidak hanya akan membahas implikasi hukum, tetapi juga memberikan panduan teknis terkait perubahan wording polis yang diperlukan. Budi menegaskan bahwa AAUI akan berkolaborasi dengan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi lain dalam ekosistem asuransi untuk memastikan implementasi yang efektif.

“Kami tidak bekerja sendiri. Industri asuransi umum, asuransi jiwa, dan asuransi syariah semuanya harus berkolaborasi untuk menyikapi putusan ini. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak, baik penanggung maupun tertanggung, mendapatkan manfaat yang adil dari perubahan ini,” kata Budi.

Proses KYC dan Pencegahan Fraud

Terkait potensi fraud, Budi menegaskan bahwa industri harus introspektif dan meningkatkan kualitas proses underwriting. Proses KYC akan menjadi lebih ketat untuk memastikan bahwa semua informasi penting dari calon tertanggung telah terungkap di awal.

“Kami akan mengantisipasi perubahan wording polis agar lebih spesifik dalam mengatur kewajiban kedua belah pihak. Dengan demikian, tidak ada ruang untuk penyelewengan informasi yang dapat merugikan salah satu pihak,” jelasnya.