<p>Penerapan protokol kesehatan di hotel. / Dok. Kemenparekraf</p>
Industri

Hotel dan Restoran Diminta Beri Jaminan Kesehatan Bagi Wisatawan

  • JAKARTA-Memasuki era tatanan normal baru, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menginstruksikan pengusaha hotel dan restoran untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai standar cleanliness, health, safety, and nvironmental sustainability (CHSE). Instruksi itu diiringi dengan buku panduan protokol kesehatan yang diterbitkan Kemenparekraf untuk pelaku usaha bidang hotel dan restoran tersebut. Penerapan protokol ini […]

Industri
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

JAKARTA-Memasuki era tatanan normal baru, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menginstruksikan pengusaha hotel dan restoran untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai standar cleanliness, health, safety, and nvironmental sustainability (CHSE).

Instruksi itu diiringi dengan buku panduan protokol kesehatan yang diterbitkan Kemenparekraf untuk pelaku usaha bidang hotel dan restoran tersebut. Penerapan protokol ini dinilai memiliki peran penting dalam membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengatakan Industri pariwisata harus bersiap diri untuk dapat memberikan jaminan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang tinggi terhadap produk dan pelayanan yang diberikan kepada wisatawan.

“Oleh karena itu, perlu adanya buku panduan praktis bagi industri pariwisata dalam menyiapkan produk dan pelayanan yang bersih, sehat, aman. Kemudian ramah lingkungan khususnya hotel dan restoran,” ujar Wishnutama dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa, 14 Juli 2020.

Kepercayaan Wisatawan

Menurut Analis Kebijakan Kemenparekraf Noviendi Makalam, hal ini juga merupakan upaya untuk mengembalikan kepercayaan wisatawan terhadap pariwisata Tanah Air. Apalagi, saat ini wisatawan akan mengutamakan aspek kebersihan dan keamanan.

“Kami melihat profil pengunjung hotel sekarang berubah. Sehingga kalau ada hotel yang tidak mau menerapkan CHSE dia sendiri yang akan rugi karena ini adalah permintaan konsumen,” katanya.

Buku panduan protokol kesehatan ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam penjelasannya, buku panduan ini terbagi menjadi dua yaitu umum dan khusus. Untuk panduan umum terdiri dari manajemen (tata kelola) hotel dan restoran seperti memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah.

Kemudian membuat standar operasional prosedur (SOP), menyediakan dan memasang imbauan tertulis, hingga menerapkan protokol kesehatan dasar bagi karyawan. Juga terhadap tamu, dan pihak lain yang beraktivitas di hotel maupun restoran.

Sementara itu, untuk panduan khusus meliputi tiga alur pelayanan hotel dan restoran mulai dari pintu masuk hingga ruang karyawan. Yaitu panduan bagi pengusaha dan pengelola terhadap fasilitas yang harus disediakan, panduan bagi tamu, serta panduan bagi karyawan.

Dalam penyusunannya, Kemenparekraf juga melibatkan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi usaha hotel dan restoran, asosiasi profesi terkait bidang perhotelan dan restoran, serta akademisi.