Hotman Paris Buka Kejanggalan Kasus Raibnya Duit Nasabah Maybank Rp22 Miliar
Kuasa Hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea menyebutkan beberapa keanehan dalam kasus tersebut.
Nasional
JAKARTA – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) mengungkapkan adanya keanehan dalam kasus raibnya saldo salah satu nasabahnya yang merupakan atlet e-sport, Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibundanya Floletta Lizzy sebesar Rp22 miliar.
Kuasa Hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea menyebutkan beberapa keanehan dalam kasus tersebut. Ia juga mempertanyakan alasan pelapor baru membuka kasuk itu ke publik, sedangkan kasus itu sudah diselidiki sejak bulan Mei 2020 oleh Mabes Polri.
“Sesudah berkasnya hampir lengkap, tiba-tiba pelapor membukanya ke media. Ini bukan kasus baru, sudah hampir 5 bulan. Sudah diperiksa saksi begitu banyak ada 21 kali surat panggilan,” kata Hotman saat dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Utara, Senin, 9 November 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Ia juga melayangkan beberapa pertanyaan kepada Head of National Anti Fraud Maybank, Andiko untuk membuka keanehan yang terjadi dalam kasus tersebut.
Dari hasil tanya jawab keduanya, dinyatakan bahwa pelapor telah membuka tabungannya pada 2014 lalu. Selama ini, kartu ATM dipegang oleh tersangka, dalam hal ini adalah pemimpin cabang.
Andiko bilang bahwa Winda tidak pernah complain atas hal tersebut. Winda, lanjutnya, juga tidak pernah menyatakan atau melakukan pengaduan atas hal itu.
“Ini berbeda dengan kasus pembobolan bank lain. Dalam kasus lain, bank tidak ada pilihan harus mengganti kerugian nasabah. Tapi ini kasusnya beda. Apakah peranan dari mereka, kita enggak tahu, serahkan pada penyidik,” tandas Hotman.
Keanehan kedua menurut pengacara kawakan itu adalah dengan adanya pembayaran bunga atas nilai tabungan senilai Rp22,9 miliar milik Winda dan sang ibu dari dua rekening pribadi tersangka.
Sementara, uang yang dinyatakan sebagai bunga itu diberikan kepada bapak dan istri korban, yakni Herman Gunardi.
“Keanehan kedua, jadi bunga itu dibayarkan dari rekening pribadi si pimpinan cabang yang ada di bank lain. Harusnya kan dari Maybank ya Maybank yang bayar bunganya, tapi ini dari bank lain. Dan tidak pernah ada protes,” tutur Hotman.
Bunga Tabungan Hingga Pembayaran Polis
Dalam konferensi pers tersebut juga diungkapkan bahwa adanya aliran dana dari tersangka ke ayah pelapor Herman Gunardi sebanyak Rp576 juta sebagai pembayaran bunga.
Padahal, angka tersebut tidak sesuai dengan rate bunga yang dijanjikan Maybank, yakni sebesar 7% atau senilai Rp2,2 miliar.
“Keanehan ketiga, jadi yang dibayarkan bunga tersebut bukan ke pemilik rekening, tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Tidak ada lagi protes. Ada apa? Bunga tidak diminta, bayar dari pribadi ke pribadi, ATM tidak diambil,” tambahnya.
Andiko juga menyebut adanya aliran dana dari rekening Winda sebesar Rp6 miliar yang dilaporkan untuk pembelian polis asuransi Prudential. Namun, sebulan kemudian, diketahui bahwa Prudential mengirimkan sejumlah dana dengan total Rp4,8 miliar ke rekening Herman Gunardi.
“Jadi sudah empat keanehan. Empat pokok yang menjadi alasan kenapa Maybank benar-benar proses hukumnya selesai dulu baru diketahui sebenarnya siapa yang terlibat,” terang Hotman.
Hotman juga menduga bahwa pelaku melakukan praktik perbankan “bank dalam bank” di mana ada transfer ke berbagai pihak. Ia juga menduga ada sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini.
“Kami tidak menuduh nasabah melakukan perbuatan pidana, belum menuduh. Tapi kasat mata jelas siapa pelakunya. Di luar pimpinan cabang ada orang lain dan tentu siapa? Anda bisa melihat,” pungkasnya. (SKO)