Hotman Paris Janji Maybank Kembalikan Duit Winda yang Raib Rp22 Miliar
Perusahaan asuransi Prudential Indonesia telah mengakui adanya pembelian polis sebesar Rp6 miliar yang berasal dari rekening Winda.
Nasional
JAKARTA – Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), Hotman Paris Hutapea memberikan saran kepada kliennya untuk membayar kerugian nasabah atlet e-sport Winda “Earl” Lunardi sebesar Rp22 miliar.
Pada salah satu siaran TV swasta, Hotman mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait kejanggalan kasus tersebut.
Hotman bilang, dirinya sudah meminta Maybank agar membayar kerugian yang dialami Winda. Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan asuransi Prudential Indonesia telah mengakui adanya pembelian polis sebesar Rp6 miliar yang berasal dari rekening Winda.
“Saya bilang ke Maybank, saya yakinkan akan membayar. Maybank bersedia membayar walau ada keganjilan begini,” ujarnya, dikutip Jumat 13 November 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Pengacara nyentrik ini juga meminta Winda menemuinya guna mencari titik tengah. Ia menegaskan, kliennya tidak merasa keberatan untuk membayarkan dana kerugian yang diderita Winda akibat dugaan pembobolan rekening.
“Silakan Winda datang ke Kopi Johny untuk bertemu dengan saya mencari win-win solution. Maybank sangat kuat, asetnya di Indonesia Rp175 triliun. Kalau hanya Rp20 miliar saya rasa tidak masalah bagi Maybank asal hukumnya jelas,” tutur Hotman dalam sebuah video yang diunggah melalui akun instagram resminya, Jumat 13 November 2020.
Bongkar Kejanggalan Hingga Ancam Gugat Balik
Beberapa waktu lalu, Hotman bersama Head of National Anti Fraud Maybank, Andiko sempat mengadakan konferensi pers. Dalam kesempatan itu, mereka menduga ada beberapa kejanggalan dalam kasus Winda.
Salah satunya adalah adanya aliran dana dari rekening Winda sebesar Rp6 miliar untuk pembelian polis asuransi Prudential yang dilakukan oleh salah satu Kepala Cabang Maybank yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, sebulan kemudian, diketahui bahwa Prudential mengirimkan sejumlah dana dengan total Rp4,8 miliar ke rekening Herman Gunardi, yang merupakan ayah kandung Winda.
“Kami tidak menuduh nasabah melakukan perbuatan pidana, belum menuduh. Tapi kasat mata jelas siapa pelakunya. Di luar pimpinan cabang ada orang lain dan tentu siapa? Anda bisa melihat,” kata Hotman di kawasan Jakarta Utara, Senin, 9 November 2020.
Bahkan, ia juga berencana akan menggugat balik pelapor. Pasalnya, sejumlah kejanggalan yang terjadi membuat dirinya dan Maybank yakin bahwa ada kegiatan praktik perbankan “bank dalam bank” yang melibatkan beberapa pihak.
“Kalau lebih cepat digugat ya lebih bagus, maka kita bisa gugat balik,” imbuhnya. (SKO)