Pertambangan mineral emas
Nasional

HPE Seluruh Produk Tambang Kena Bea Keluar Alami Kenaikan

  • Kenaikan ini terjadi karena adanya peningkatan permintaan produk pertambangan di pasar dunia.
Nasional
Bintang Surya Laksana

Bintang Surya Laksana

Author

JAKARTA - Pada tanggal 2 Agustus 2023, Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk seluruh produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) mengalami kenaikan untuk periode Agustus 2023 dibandingkan dengan periode 19-31 Juli 2023. 

Kenaikan ini terjadi karena adanya peningkatan permintaan produk pertambangan di pasar dunia. Penetapan HPE tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1263 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar pada tanggal 25 Juli 2023.

Melansir dari situs resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Agustus 2023 mengalami kenaikan harga setelah sebelumnya mengalami penurunan pada periode sebelumnya. Komoditas tersebut termasuk konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng.

Berikut adalah rincian kenaikan HPE per weight equivalent (WE) yang baru ditetapkan:

  • Konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata US$3.252,26/WE (Rp48,78 juta/WE), mengalami kenaikan sebesar 0,41 persen.
  • Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata US$49,28/WE (Rp739.200/WE), mengalami kenaikan sebesar 4,49 persen.
  • Konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata US$872,01/WE (Rp13,08 juta/WE), mengalami kenaikan sebesar 2,07 persen.
  • Konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata US$589,87/WE (Rp8,84 juta/WE), mengalami kenaikan sebesar 0,54 persen.

Budi menjelaskan bahwa penetapan HPE untuk periode Agustus 2023 ini dilakukan setelah meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai instansi teknis terkait. Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari sumber-sumber seperti Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

"Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian," pungkas Budi.