Ilustrasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dunia

Hukum Internasional Terkait AI dan Visi Indonesia Emas

  • Dorong hukum internasional dalam menyikapi AI dan visi Indonesia Emas 2045

Dunia

Ilyas Maulana Firdaus

JAKARTA — Dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-300 Universitas Saint Petersburg di Rusia, Megawati Soekarnoputri, mengisi kuliah umum mengenai “Tantangan Geopolitik dan Pancasila Sebagai Jalan Tata Dunia Baru”

Dalam kuliah umum yang dilakukan, Megawati mendorong pemerintah negara-negara di dunia untuk menyusun hukum internasional terkait Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan. Anak dari presiden pertama Indonesia itu menyatakan bahwa dunia per hari ini menghadapi persoalan yang cukup kompleks, volatile (perubahan tiba-tiba), ketidakpastian, dan memiliki potensi konflik.

Ia juga menegaskan bahwasanya segala potensi konflik harus harus dimitigasi, yang termasuk didalamnya mengenai penyalahgunaan teknologi atau kepintaran buatan. Poin yang ditekankan terutama pada kepintaran buatan memiliki potensi resiko bila disalahgunakan oleh tokoh nonnegara atau non-state actor.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi banyak memberikan manfaat di segala aspek, tetapi kemajuan teknologi dapat disalahgunakan dan menciptakan senjata biologis dan pemusnah massal. Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi (BRIN) inipun menjelaskan potensi konflik dari berbagai arah, yang dijelaskan terdapat dua faktor konflik kepentingan, seperti kepentingan nasional dan benturan penguasaan sumber daya.

Selain itu, konflik juga dapat dipicu dari isu identitas agama, etnis, serta lahirnya paham yang baru. Konflik-konflik yang disebutkan merupakan konflik asimetris atau konflik yang terjadi akibat adanya ketidakseimbangan sumber daya atau kekuatan antara pihak satu dengan pihak yang lain. Konflik asimetris dengan watak yang radikal, anti kemapanan, rasial, dan memiliki pengaruh yang menembus batas negara.

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memandang bahwa hukum internasional harus mengatur hal ini, namun dengan catatan hukum internasional yang nantinya diterapkan melalui kesetaraan antar negara. Kesetaraan yang dimaksudkan adalah tidak adanya dominasi dari negara-negara besar terhadap negara lainnya di dunia.

Pemanfaatan AI di Indonesia

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, di tahun 2020, Indonesia telah merancang Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Tahun 2020 - 2045. Rancangan ini memiliki empat fokus, yaitu etika dan kebijakan, pengembangan talenta, infrastruktur dan data, serta riset dan inovasi industri. 

Selain itu, Rancangan Strategi Nasional memiliki lima bidang prioritas, yaitu layanan kesehatan, reformasi birokrasi, ketahanan pangan, pendidikan dan aset, serta mobilitas dan kota pintar. Rancangan tersebut dapat tercapai sesuai dengan keinginan dan Visi Indonesia Emas 2045 bila teknologi tersebut dapat dimaksimalkan dengan baik, terlebih kerjasama internasional menjadi jawaban untuk mewujudkan kecerdasan buatan yang dapat dipercaya. 

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Kearney di tahun 2020 mengenai pemanfaat AI terhadap produk domestik bruto (PDB) di kawasan Asia Tenggara, menjelaskan bahwa pemanfaat AI dapat memberikan potensi atau peluang ekonomi baru dan adanya peningkatan PDB kawasan sebesar $1 triliun AS di tahun 2030. Untuk potensi Indonesia sendiri, dikatakan dalam studi tersebut, Indonesia dengan pemanfaat AI dapat menyumbang 12% peningkatan PDB atau sekitar $366 miliar AS.

Dengan demikian, pemanfaat teknologi harus diimbangi dengan infrastruktur yang memadai di setiap daerahnya, jaringan internet dan teknologi digital juga harus berkembang dengan selaras. Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas menjadi kunci akan kemajuan Indonesia, dengan literasi yang kuat serta keterampilan akan digital semakin memudahkan Indonesia Emas mencapai tujuan