Ilustrasi Humpuss Maritim Internasional
Korporasi

Humpuss Intermoda Jual Kapal Tambat KM Raja Pandita Rp160 Juta

  • Emiten transportasi energi dan jasa maritim, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) melaporkan penjualan satu kapal tambat KM Raja Pandita senilai Rp160 juta.
Korporasi
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Emiten transportasi energi dan jasa maritim, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) melaporkan penjualan satu kapal tambat KM Raja Pandita senilai Rp160 juta. 

Direktur Utama HITS N. Henu Kusdaryono mengatakan penjualan kapal tersebut dilakukan oleh entitas anak usaha perseroan, yakni PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Transaksi ini berlangsung pada 23 Januari 2024. 

“Nilai pelepasan atas satu unit kapal tambat KM Raja Pandita adalah sebesar Rp160 juta,” kata Henu dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat 26 Januari 2024. Diketahui, pembeli kapal tambat KM Raja Pandita adalah Rakhmat Mulyana, warga negara Indonesia dan bukan merupakan afiliasi dari perseroan.

Oleh karenanya, Tirta menyatakan penjualan kapal ini tidak termasuk dalam transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. 

“Tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha perseroan. Penjualan kapal ini dilakukan sebagai upaya perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional,” tutur Henu.