<p>Uang rupiah baru pecahaan Rp75.000 yang dirilis untuk memperingati HUT ke-75 RI. / Istimewa</p>
Industri

HUT ke-75 RI, BI Rilis Uang Rupiah Baru Rp75.000, Ini Dia Cara Pesannya&#8230;

  • BI setidaknya pernah mengeluarkan uang peringatan sebanyak sepuluh kali. Kali ini, BI merilis uang rupiah baru pecahan Rp75.000 untuk memperingati HUT ke-75 RI.

Industri

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Dalam rangka Perayaan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang rupiah khusus pada 17 Agustus 2020. Uang pecahanan Rp75.000 dipilih sebagai simbol 75 tahun Kemerdekaan Indonesia.

Rencananya, acara tersebut akan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Sementara, peluncuran uang khusus ini dapat disaksikan secara virtual melalui kanal Youtube resmi BI pada pukul 11.15 WIB.

Uang khusus atau uang peringatan ini hanya diterbitkan dalam waktu tertentu untuk memperingati suatu peristiwa. BI setidaknya pernah mengeluarkan uang peringatan sebanyak sepuluh kali. Tiga diantaranya dikeluarkan untuk memperingati hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nantinya juga uang pecahan ini dapat ditukar dengan uang tunai berjumlah Rp75.000. Namun, sebelum melakukan penukaran, masyarakat wajib melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website resmi Bank Indonesia.

Pemesanan dan Penukaran

Untuk periode pemesanan dan penukaran masing-masing ada dua tahapan. Yang pertama mulai tanggal 17 Agustus pukul 15.00 WIB sampai 30 September 2020.  Sementara untuk penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat BI dan 45 Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten,

Lalu, periode pemesanan penukaran tahap dua akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai selesai. Sedangkan proses penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat BI, KPwDN, serta bank umum yang telah ditunjuk.

Ternyata peluncuran uang khusus ini juga memiliki regulasi. Seperti salah satunya melalui Keppres No.13 Tahun 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional. Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI. (SKO)