iPhone 16 Tak Kunjung Rilis Terganjal TKDN, Bagaimana Aturannya?
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut produk gawai tersebut terganjal persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Nasional
JAKARTA - Masyarakat Indonesia tengah antusias menunggu produk terbaru yang dirilis Apple yaitu iPhone 16, namun sayangnya produk satu ini tak kunjung masuk ke Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut produk gawai tersebut terganjal persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan pemerintah masih memproses pendaftaran TKDN produk iPhone 16 supaya bisa legal dipasarkan di dalam negeri. Sertifikasi TKDN merupakan persyaratan penting bagi setiap perangkat telekomunikasi yang ingin dipasarkan di Indonesia.
Adapun TKDN merupakan sebuah persentase nilai komponen produksi yang dibuat di dalam negeri. Bisa berupa produk barang dan jasa atau gabungan di antara keduanya.
- Saham PT Timah (TINS) Naik 19 Persen dalam Sebulan, Tren Positif Berlanjut?
- Harga Sembako di Jakarta Hari Ini: Tomat Buah Naik, Garam Dapur Turun
- IMX 2024 Dorong Industri Otomotif Lokal Menembus Pasar Global
Bagi Apple, sertifikat TKDN dikantongi karena perusahaan tersebut mendirikan pusat pengembangan atau innovation center di tiga lokasi. Innovation Center itu berlokasi di ICE BSD, Universitas Ciputra, dan Nongsa Digital Park Batam.
Sebenarnya bagaimana aturan terkait persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk barang seperti iPhone ini?
Adapun saat ini pemerintah Indonesia menetapkan bahwa setiap produsen barang yang telematik yang menggunakan frekuensi publik harus mengajukan TKDN minimal 40%. Aturan tersebut tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 27 tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution.
"Setiap alat dan atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini," tulis pasal 1 Permen Kominfo Nomor 27 tahun 2015 dilansir Senin, 7 Oktober 2024.
Lalu pada pasal 4 ayat 3 Permen Kominfo Nomor 27 tahun 2015 menjelaskan, jika pada 1 Januari 2017 Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 100 MHz, 1 800 MHz, 900 MHz,800 MHz, dan pada 1 Januari 2019 untuk telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 300 MHz, yang wajib memiliki TKDN paling rendah 40% untuk base station dan paling rendah 30% untuk subcriber station.
Adapun base station atau stasiun pangkalan adalah infrastruktur telekomunikasi yang berfungsi sebagai titik koneksi utama untuk perangkat seluler nirkabel. Base station juga dikenal dengan nama Base Transceiver Station (BTS), radio base station (RBS), atau node B (eNB).
Sedangkan subscriber Station (SS) atau Customer Premises Equipment (CPE) adalah perangkat yang meminta lebar pita dari Stasiun Pangkalan (BS) untuk membuat sambungan dan menerima data dalam jaringan nirkabel.
Sebelumnya untuk iPhone 15 series berdasarkan situs Kemenperin, Senin, 7 Oktober 2024 terdapat empat produk terbaru Apple yang telah mengantongi sertifikat TKDN dengan nilai 35%.
Empat produk tersebut jenisnya adalah peralatan telekomunikasi dengan spesifikasi 4G LTE. Pertama, ada model A3090 yakni iPhone 15, model A3094 yakni iPhone 15 Plus, model A3102 yakni iPhone 15 Pro, dan A3106 atau iPhone 15 Pro dan belum ada model iphone 16 yang memperoleh sertifikat TKDN Kemenperin.