<p>Kakbah/Aljazeera</p>
Ekonomi dan Bisnis

Ibadah Haji Batal, BPKH Diminta Transparan

  • JAKARTA – Keputusan Menteri Agama untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 2020 ikut menyeret persoalan transparansi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola dana 4,2 juta calon jemaah haji senilai Rp135 triliun. Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UUPKH), BPKH juga bertanggung jawab atas Dana Abadi Umat (DAU) yang […]

Ekonomi dan Bisnis
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Keputusan Menteri Agama untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 2020 ikut menyeret persoalan transparansi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola dana 4,2 juta calon jemaah haji senilai Rp135 triliun.

Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UUPKH), BPKH juga bertanggung jawab atas Dana Abadi Umat (DAU) yang saat ini berjumlah Rp3,5 triliun. Selain itu, BPKH juga bertugas untuk mengelola dana calon jemaah dengan menginvestiasikan ke berbagai instrumen investasi berbasis syariah.

“Mengelola dana calon jemaah haji tidak bisa disamakan dengan mengelola uang negara seperti APBN atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang bisa digunakan untuk berbagai kepentingan,” kata Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2020.

Mustolih menilai, pembatalan penyelenggaraan haji harus menjadi momentum BPKH berbenah dan menjadi transparan. Pasalnya, sejak dibentuk pada 2017, BPKH dianggap tidak transparan dan tidak menguntungkan jemaah dalam pengelolaan investasi dana umat.

“Soal transparansi, satu-satunya akses informasi terkait kinerja BPKH dan dana haji hanya lewat laman dan tidak ada laporan tahunan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” imbuh dia.

Kewajiban Transparansi

BPKH dalam UUPKH lembaga ini tercatat sebagai Badan Hukum Publik, apalagi, seluruh operasional termasuk gaji pegawai dan pimpinan BPKH diambil dari keuantungan hasil investasi uang jemaah.

Sebagai konsekuensinya, BPKH berkewajiban untuk melakukan transparansi sejelas-jelasnya kepada publik tentang berbagai hal misalnya capaian dan audit kinerja, rencana kerja dan anggaran (RKA), dan sebagainya.

Semua informasi tersebut adalah informasi yang berhak dikases oleh publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP).

Sayangnya, BPKH belum memiliki struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang secara khusus dan rutin bertugas menerima dan menyampaikan data/informasi kepada publik.

“Belum terlambat bagi BPKH untuk menata lembaganya agar menjalankan asas transparansi dan profesionalismenya. Tanpa transparansi yang terukur sangat sulit BPKH menjadi lembaga yang dipercaya publik,” tegasnya. (SKO)