ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu dan Pemimpin Hamas
- Beberapa negara anggota ICC, termasuk Italia dan Belanda, menyatakan kesiapan untuk menangkap tersangka jika mereka berada di wilayahnya.
Nasional
DEN HAAG - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan Komandan Militer Hamas Mohammed Deif atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama genosida Israel di Palestina.
Surat perintah tersebut menuduh Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas penggunaan kelaparan sebagai metode perang, pembunuhan, serta genosida yang disengaja terhadap warga sipil. Di sisi lain, Deif dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, dan pelanggaran hukum perang lainnya.
"Keputusan pengadilan mungkin dapat meringankan sebagian kesedihan saya, tetapi jiwa saudara perempuan saya - dan puluhan ribu korban Palestina lainnya - tidak akan menemukan kedamaian sampai Netanyahu dan para pemimpin militernya berada di balik jeruji besi," ujar salah satu korban kekejaman Israel, Munira al-Shami, yang saudara perempuannya, Wafa, terbunuh dalam serangan Israel sebulan lalu, dilansir Jumat, 22 November 2024.
Keputusan ICC memicu respons beragam di tingkat internasional. Benjamin Netanyahu mengecam langkah ini, menyebut ICC sebagai "anti-Yahudi" dan "musuh umat manusia." Sebaliknya, Hamas menyambut baik keputusan tersebut sebagai "preseden sejarah penting," sementara Otoritas Palestina memandangnya sebagai bukti kepercayaan pada hukum internasional.
"Ini adalah langkah antisemit yang punya satu tujuan - untuk menghalangi saya, untuk menghalangi kami dari memiliki hak alamiah untuk membela diri terhadap musuh yang mencoba menghancurkan kami," ujar Netanyahu.
Beberapa negara anggota ICC, termasuk Italia dan Belanda, menyatakan kesiapan untuk menangkap tersangka jika mereka berada di wilayahnya. Namun, Amerika Serikat dan Israel dengan tegas menolak keputusan tersebut, serta menyebutnya tidak sah.
Yurisdiksi ICC dan Respons Negara Anggota
Sebagai pengadilan internasional, ICC memiliki yurisdiksi di wilayah Palestina – termasuk Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza – berdasarkan keanggotaan Palestina dalam Statuta Roma. Keputusan ini mengikat 124 negara anggota ICC, meskipun dalam penarapannya penegakan surat perintah tersebut tidak selalu konsisten.
Netanyahu dan Gallant kini menghadapi risiko hukum yang signifikan saat bepergian ke negara anggota ICC, yang secara teoritis dapat menangkap mereka. Meski demikian, surat perintah tersebutjuga terhalang keterbatasan ICC dalam menjalankan mandatnya tanpa dukungan dari kekuatan besar seperti Amerika Serikat, yang bukan merupakan anggota ICC.
Preseden Kasus Serupa
Kasus ini bukan pertama kalinya ICC menghadapi tantangan dalam menegakkan surat perintah penangkapan terhadap tokoh politik. Presiden Rusia Vladimir Putin dan mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir sebelumnya juga tidak ditangkap meskipun ICC telah mengeluarkan surat perintah terhadap mereka.
Langkah ICC terhadap Netanyahu, Gallant, dan Deif menyoroti pentingnya penegakan hukum internasional di tengah konflik yang memakan korban sipil. Namun, efektivitas surat perintah ini bergantung pada kesediaan negara anggota untuk bertindak sesuai mandat ICC.