<p>Gedung Direktorat Jenderal Pajak / Pajak.go.id</p>
Nasional

ICW Desak KPK Telusuri Kasus Suap di Dirjen Pajak, Libatkan 3 Perusahaan Kakap

  • Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani sebagai tersangka.

Angin dan Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat konsultan pajak selaku pemberi suap dengan nilai Rp50 miliar.

Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa kasus ini mengkhawatirkan karena kembali menunjukkan adanya kongkalikong antara aparat perpajakan dan wajib pajak.

“Terdapat 165 perusahaan yang teridentifikasi sebagai pungutan pajak berpotensi tinggi, namun baru tiga yang diusut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations,” kata peneliti ICW Egy Primayogha dalam keterangan resmi, Selasa 9 Maret 2021.

PT Jhonlin Baratama diketahui dimiliki oleh salah seorang pengusaha besar pertambangan, yaitu Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

ICW juga mendesak KPK untuk menelusuri dugaan pencucian uang dan memeriksa pihak-pihak yang namanya tercatat dalam transaksi mencurigakan pada rekening Angin.

“Belajar dari ketiga kasus tersebut, sudah sepantasnya penyidik segera menelusuri juga dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji,” ungkapnya. (SKO)