<p>Nurdin Abdullah saat tiba di KPK Sabtu 27 Februari 2021/YouTube</p>
Nasional

ICW Minta KPK Telusuri Nurdin Abdullah Lebih Dalam

  • JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri Nurdin Abdullah dalam sejumlah proyek infrastruktur lainnya di Sulawesi Selatan. Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan Nurdin pernah diduga menggunakan kewenangannya untuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap dua perusahaan pertambangan pasir, yaitu PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur. Lebih […]

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri Nurdin Abdullah dalam sejumlah proyek infrastruktur lainnya di Sulawesi Selatan.

Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan Nurdin pernah diduga menggunakan kewenangannya untuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap dua perusahaan pertambangan pasir, yaitu PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur.

Lebih lanjut, Nurdin juga pernah diduga menekan bawahan agar perusahaan tersebut mudah mendapatkan AMDAL. Belakangan, perusahaan tersebut diketahui berisi orang-orang yang pernah menjadi tim sukses Nurdin dalam pilkada.

“KPK perlu mendalami dugaan keterlibatan Nurdin dalam proyek-proyek infrastruktur lainnya,” kata Egi dalam keterangannya, dikutip Senin 1 Maret 2021.

Ia mengatakan masyarakat harus tetap mengawasi kepala daerah sekalipun diklaim bersih dan inovatif. Memiliki kewenangan besar, kata Egi, punya potensi penyelewengan yang terbuka lebar.

Egi menyampaikan kasus yang menyeret Nurdin menunjukkan betapa pentingnya pengawasan atas proyek-proyek infrastruktur secara menyeluruh.

Pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang diprioritaskan di sejumlah daerah sangat berpotensi memunculkan korupsi, mulai dalam bentuk bagi-bagi konsesi hingga kerugian bagi warga yang berlokasi di sekitar proyek tersebut.

Sebagai informasi, selama ini Nurdin dikenal sebagai figur bersih dan inovatif. Pada 2017, ia pernah diberikan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) saat menjabat sebagai Bupati Bantaeng dan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI.

Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang diduga menerima uang senilai Rp5,4 miliar terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Dalam kasus ini, PK juga menjerat Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.