<p>Petugas medis mengambil sampel spesimen saat swab test secara drive thru di halaman Laboratorium Kesehataan Daerah (LABKESDA) Kota Tangerang, Banten 28 April 2020. Untuk menekan penyebaran Corona, Dinas Kesehatan Kota Tangerang rutin mengadakan swab test bagi warga yang diadakan setiap 2 kali seminggu. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

IDI Minta Pemerintah Subsidi RS Jika Mau Tes Usap Rp900.000

  • JAKARTA – Menanggapi batasan tertinggi harga pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) atau tes usap (swab test) sebesar Rp900 ribu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan pemerintah perlu mensubsidi rumah sakit. Pasalnya, harga ideal tes usap berkisar Rp1,2 juta. Untuk itu, IDI berharap pemerintah memberikan subsidi untuk pengadaan reagen untuk ekstraksi dan reagen untuk […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Menanggapi batasan tertinggi harga pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) atau tes usap (swab test) sebesar Rp900 ribu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan pemerintah perlu mensubsidi rumah sakit.

Pasalnya, harga ideal tes usap berkisar Rp1,2 juta. Untuk itu, IDI berharap pemerintah memberikan subsidi untuk pengadaan reagen untuk ekstraksi dan reagen untuk PCR.

“Batasan tarif tertinggi dari pemerintah hanya bisa menutup sejumlah biaya,” kata Ketua Satgas COVID-19 sekaligus Pengurus Besar IDI, Zubairi Djoerban dalam siaran pers, Rabu, 7 Oktober 2020.

Sejumlah biaya tersebut adalah biaya sarana (IPAL, desinfeksi, sterilisasi), biaya alat: PME, Kalibrasi, pemeliharaan, bahan habis pakai (Flok Swab + VTM, PCR tube, Filter tip, Microcentrifuge tube, Plastik sampah infeksius, Buffer).

Kemudian, biaya alat pelindung diri (APD) seperti Sarung tangan, Hazmat, Masker Medis +N95, Face Shield, Catridge (khusus TCM), dan Pemeliharaan kesehatan.

Aturan untuk Kendalikan Harga

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang batasan tarif tes usap.

SE tersebut mulai berlaku sejak pengesahan yakni Senin, 5 Oktober 2020. Sejak itu, batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes usap RT PCR sudah mulai berlaku.

Menurut Plt Direktur Jenderan Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, batasan tarif tersebut berlaku untuk permintaan tes usap secara mandiri.

Adapun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi tes usap untuk kebutuhan penelusuran kontak atau rujukan ke rumah sakit.

Sebelumnya, sejumlah kelompok banyak mengeluhkan mahalnya tarif swab. Di satu sisi, kebutuhan masyarakat akan tes ini sangat tinggi, mengingat tingkat akurasi yang lebih baik dibanding rapid test.

“Harga yang mahal memberatkan masyarakat, jangan sampai yang bisa melakukan tes hanya orang yang punya uang, itu tidak adil,” kata Saleh dalam sambungan telepon dengan TrenAsia.com.

Kendati sudah tetapkan, aturan tentang batasan harga tertinggi swab test ini dinilai belum lengkap. Sebab, sanksi kepada fasilitas kesehatan dan laboratorium yang melanggar tidak tegas.

Karena itu, dikhawatirkan aturan yang baik seperti ini tidak dapat berjalan dengan baik. “Tentu kami akan melakukan evaluasi periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen yang kami sebutkan,” ujar Kadir.