
IDX Properti Anjlok Tajam Diseret Pelemahan Saham PANI dan CBDK
- Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) atau (PIK 2) dan anak usahanya, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK), kompak anjlok lebih dari 10%. Kondisi ini menyebabkan IDX Properti, yang merupakan indeks sektoral saham properti, mengalami tekanan signifikan.
Bursa Saham
JAKARTA – Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) atau (PIK 2) dan anak usahanya, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK), kompak anjlok lebih dari 10%. Kondisi ini menyebabkan IDX Properti, yang merupakan indeks sektoral saham properti, mengalami tekanan signifikan.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, IDX Properti pada perdagangan sesi pertama, Senin, 3 Februari 2025, tercatat melemah 3,36%, menjadi yang paling tertekan dibandingkan indeks sektoral lainnya. Di saat yang sama, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga mengalami pelemahan dan diparkir di level 6.947.
Diketahui, saham PANI pada perdagangan sesi pertama ini diparkir di level Rp9.600 per saham atau melemah 17,06%. Selama periode tersebut, antrean jual saham ini menumpuk sebanyak 14.307 lot dengan harga saham kisaran Rp9.600-9.825 per saham.
- IHSG Melorot 2 Persen, Sektor Properti Paling Gigit Jari
- Saham Blue Chip LQ45 dan IHSG Tersungkur Setelah Trump Ketok Kebijakan Tarif Impor
- Susut Rp3.000, Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp1,6 Jutaan
Sejumlah analis berpandangan bahwa tekanan terhadap saham PANI diduga berkaitan dengan kontroversi seputar proyek pagar laut di Tangerang, Banten, yang melibatkan anak usahanya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Setali tiga uang, saham CBDK yang merupakan anak usaha PANI di bidang MICE, juga melemah 14,33% ke level Rp6.875 per saham. Adapun antrean jual saham ini juga cukup jumbo yang mencapai 11.871 lot di kisaran harga saham kisaran Rp6.650-6.875 per saham.
KPK Analisa Dugaan Korupsi PSN PIK 2
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis laporan dugaan korupsi dalam PSN PIK 2 yang diajukan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Laporan tersebut menyoroti dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses penetapan PIK sebagai PSN.
“Laporan ini akan diverifikasi dan dianalisis untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi serta apakah hal ini berada dalam kewenangan KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.
Samad berharap KPK dapat mendalami indikasi praktik kolusi dan meminta agar Bos Agung Sedayu Group, Aguan, diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. “Tidak boleh ada individu yang mengatur negara ini tanpa tersentuh hukum. Kami mendorong KPK untuk segera memanggil pihak terkait,” tegas Samad.
Beberapa aktivis turut mendampingi Samad dalam pelaporan ini, termasuk mantan pimpinan KPK M Jasin, aktivis Said Didu, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito.
Polri Turun Tangan
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Dalam penyelidikan ini, sejumlah pejabat dari desa setempat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Tentunya kami akan memanggil pihak-pihak terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), termasuk pejabat lurah dan instansi terkait,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Sabtu, 1 Februari 2025.
Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang digunakan dalam pengajuan SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Dugaan tindak pidana yang muncul termasuk penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang (TPPU), yang berpotensi melanggar Pasal 263, 264, dan 265 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti terkait kasus ini,” tambah Djuhandhani.