<p>Barang-barang penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta &#8211; Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu, 10 Januari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

IFG Life Siap Dukung Korban Sriwijaya Air SJ-182

  • JAKARTA – Indonesia Financial Group (IFG) Life mengaku siap memberikan dukungan bagi korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak yang mengalami kecelakaan pada Sabtu, 9 Januari 2021. “Melalui anak usaha IFG Life, yakni PT Jasa Raharja, kami siap memberi dukungan terkait insiden ini,” ungkap Direktur Utama IFG Robertus Billitea dalam keterangan resmi yang dikutip TrenAsia.com, […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Indonesia Financial Group (IFG) Life mengaku siap memberikan dukungan bagi korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak yang mengalami kecelakaan pada Sabtu, 9 Januari 2021.

“Melalui anak usaha IFG Life, yakni PT Jasa Raharja, kami siap memberi dukungan terkait insiden ini,” ungkap Direktur Utama IFG Robertus Billitea dalam keterangan resmi yang dikutip TrenAsia.com, Senin, 11 Januari 2021.

Hingga kini, kata dia, pihaknya melalui Jasa Raharja terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, BASARNAS, Airnav, dan instansi lainnya.

“Personil Jasa Raharja juga siaga di sejumlah posko, baik di Bandara Soekarno – Hatta maupun Bandara Supadio – Pontianak,” katanya.

Sebelum memberikan santunan, Jasa Raharja akan menunggu pernyataan resmi dari pemerintah sembari mengumpulkan data dan melakukan kunjungan ke keluarga korban.

Asuransi Kecelakaan Pesawat

Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga memastikan para korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 menerima hak asuransi setidaknya Rp1,25 miliar. Dalam hal ini, ia akan berkomunikasi dengan pihak maskapai sekaligus mendata keabsahan ahli waris sebagai penerima.

“Kami akan memastikan proses klaim asuransi sesuai dengan koridornya,” mengutip keterangan tertulis Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu.

Menurutnya, semua tergantung dari hasil investigasi atas kecelakaan tersebut. Nantinya, fitur polis akan disesuaikan dengan kontraknya. Korban kecelakaan pesawat ini akan diberikan jaminan atas klaim pembayaran asuransi komersial bagi para pemilik polisnya masing-masing. 

Akan tetapi, nilai klaim asuransi bagi korban pesawat memiliki aturan tersendiri. Di tataran praktik internasional, nilai santunan dan asuransi itu diatur dalam Konvensi Montreal.

Dalam artikel 21 Konvensi Montreal, maskapai penerbangan harus memberikan kompensasi kepada penumpang atau keluarga penumpang sebesar 100.000 special drawing rights (SDR) untuk korban, baik cedera maupun meninggal.

Di Indonesia pun ada kebijakan tersendiri, meski tetap menghormati Konvensi Montreal. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan pada 8 Agustus 2011 mengeluarkan Permenhub No.PM 77/Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, yang diteken Menteri Freddy Numberi.

Aturan kompensasi angkutan udara tersebut juga telah disesuaikan dengan beleid lainnya seperti UU No.2/1992 tentang Perasuransian, UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan tentu saja UU No.1/2009 tentang Penerbangan.

Berdasarkan Permenhub No.77 itu, korban jiwa karena kecelakaan pesawat mendapatkan santunan Rp1,25 miliar.

Kewajiban santunan itu pun telah diterapkan dan dibayarkan kala terjadi musibah pesawat Sukhoi Superjet 100 yang jatuh di Gunung Salak, Bogor pada 9 Mei 2012, yang menewaskan 45 jiwa.

Selain itu, santunan besar juga diberikan kepada ahli waris dari 162 penumpang pesawat AirAsia QZ8501 yang mengalami musibah di Laut Jawa pada 28 Desember 2014.

Saat jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada 29 Oktober 2018, juga diberikan hak ahli waris masing-masing Rp1,3 miliar. Saat itu, pesawat nahas tersebut membawa 189 penumpang sehingga total asuransi yang dibayarkan Rp245 miliar.

Angka Rp1,25 miliar itu mungkin lebih kecil dari pada SDR100.000 (Rp2,06 miliar) tetapi setidaknya kompensasi tersebut diharapkan mampu mengurangi beban finansial keluarga yang ditinggalkan.

Sementara untuk para ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia, disebutkan berhak atas santunan sebesar Rp50 juta yang berasal dari iuran wajib Jasa Raharja (IWJR) dari PT Jasa Raharja (Persero).