
IFW Desak Perbankan Ungkap Jika Ada SHGB Laut Jadi Jaminan Utang
- Indonesia Financial Watch (IFW) mendesak kalangan perbankan mengungkap secara terbuka dan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika ada kolateral atau jaminan pinjaman dari pihak ketiga berupa dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atau hak milik (SHM) lahan di perairan laut.
Nasional
JAKARTA—Indonesia Financial Watch (IFW) mendesak kalangan perbankan mengungkap secara terbuka dan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika ada kolateral atau jaminan pinjaman dari pihak ketiga berupa dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atau hak milik (SHM) lahan di perairan laut.
Hal itu baik di seputar Laut Jawa atau laut lain yang mengitari seluruh pulau di wilayah Indonesia. “Bank-bank, terutama bank BUMN, harus mengungkap secara terbuka dan melaporkan kepada OJK jika menemukan fakta bahwa ada jaminan utang berupa SHGB dan SHM lahan di perairan, terutama laut,” ujar Abraham Runga Mali, Koordinator Indonesia Financial Watch (IFW), dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 12 Februari 2025.
Abraham khawatir jika SHGB dan SHM lahan di perairan itu ternyata terbit dari hasil rangkaian kegiatan mafia pertanahan, hal tersebut akan sangat membahayakan industri perbankan nasional.
“Bayangkan kalau SHGB atau SHM lahan di perairan itu jadi jaminan kredit triliunan rupiah. Apa jadinya kalau pinjaman itu macet dan bermasalah di kemudian hari? Ini bisa memicu krisis perbankan,” ujar Abraham.
Menurut jurnalis senior bidang finansial itu, bank-bank BUMN sangat rentan menjadi sasaran para petualang pembobol bank yang menggunakan berbagai modus. Hal itu termasuk menjadikan SHGB dan SHM bodong sebagai jaminan menarik pinjaman.
“Kalau perlu OJK proaktif bertanya kepada kalangan perbankan terkait dengan kemungkinan adanya jaminan kredit berupa SHGB atau SHM lahan di perairan,” tegas Abraham.
Kasus Lahan Perairan Sidoarjo
Sebelumnya terungkap tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, Jawa Timur, diduga dijadikan jaminan utang ke bank. Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan sebulan lalu perusahaan pemegang HGB mengajukan permohonan perpanjangan karena masa berlaku akan habis pada 2026.
Namun Subandi menolak permohonan tersebut karena status lahan masih tumpang tindih dengan kepemilikan petani tambak dan pihak lain. Sebagai pejabat baru, dirinya harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Berdasarkan data Kanwil ATR/BPN Jatim, pemegang HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC). PT SIP memiliki dua bidang tanah seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada 1996 dengan masa berlaku 30 tahun hingga 2026.
Baca Juga: Milik 2 Perusahaan dan Pribadi, Ada 263 Sertifikat HGB di Wilayah Pagar Laut Tangerang
Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, juga menegaskan perpanjangan HGB tidak akan dilakukan tanpa rekomendasi pemerintah daerah. Ia memastikan bahwa Subandi tidak akan menandatangani perpanjangan tersebut. Kasus ini mengejutkan publik karena kepemilikan HGB di perairan berisiko menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.
Masyarakat pesisir Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, khawatir akan keberlanjutan mata pencaharian mereka akibat penggunaan lahan ini. Dengan situasi yang masih belum jelas, pemerintah daerah tetap berhati-hati dalam menangani permasalahan ini agar tidak merugikan masyarakat setempat.