Ilustrasi asuransi kendaraan.
IKNB

Ikatan Motor Indonesia Sambut Positif Asuransi Wajib untuk Kendaraan Bermotor

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk memiliki asuransi third party liability (TPL).

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Wacana mengenai asuransi wajib kendaraan bermotor juga mendapat tanggapan positif dari Ikatan Motor Indonesia (IMI). 

Wakil Ketua IMI, Rifat Sungkar, mengungkapkan bahwa produk TPL yang sudah ada saat ini terbilang cukup terjangkau bagi masyarakat. Oleh karena itu, jika di kemudian hari diwajibkan, hal tersebut diyakini tidak akan membebani masyarakat secara berlebihan. 

“Harga premi asuransi untuk sepeda motor hanya sekitar Rp20.000 per tahun, sedangkan untuk mobil hanya Rp100.000 per tahun. Ini sudah mencakup perlindungan terhadap risiko yang mungkin dialami pihak ketiga,” jelas Rifat Kamis, 24 Oktober 2024.  Rifat menyampaikan hal itu  saat ditemui seusai acara Penandatanganan Kerja Sama Strategis antara Ikatan Motor Indonesia (IMI), Indonesia Financial Group (IFG), Jasa Raharja, Jasaraharja Putera (JRP Insurance), dan Wuling Maju Motor Group, yang berlangsung di Jakarta. 

Asuransi TPL untuk Perlindungan Pihak Ketiga 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini telah menyediakan produk asuransi TPL yang ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi pengendara dari risiko ganti rugi kerusakan properti milik pihak ketiga. Asuransi ini melengkapi asuransi body injury yang sudah dikelola oleh Jasaraharja. 

"Body injury itu dikelola oleh Jasaraharja, sementara property damage dikelola oleh Jasaraharja Putera. Ke depan, kedua layanan ini akan terintegrasi dalam satu pelayanan terpadu," ujar Abdul Haris. 

Persiapan JRP Insurance Menyambut Asuransi Wajib 

Saat ini, produk TPL yang ditawarkan oleh JRP Insurance masih bersifat sukarela. Namun, Abdul Haris menyatakan bahwa JRP Insurance telah mempersiapkan diri dengan matang apabila peraturan mengenai asuransi wajib kendaraan bermotor diberlakukan oleh pemerintah. 

“Kami memulai inisiatif awal untuk produk TPL ini. Jika nantinya third party liabilities menjadi mandatori, itu merupakan langkah yang akan diambil oleh pemerintah,” tambahnya. 

Kebijakan OJK Terkait Asuransi Wajib 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk memiliki asuransi third party liability (TPL). Asuransi TPL ini berfungsi memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat tindakan langsung dari kendaraan bermotor yang diasuransikan, sesuai dengan risiko yang tercantum dalam polis. 

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan landasan hukum bagi asuransi kendaraan untuk menjadi wajib bagi semua pemilik mobil dan motor di masa mendatang. 

Regulasi Turunan UU PPSK 

Pemerintah kini sedang merancang peraturan pelaksana dari UU PPSK. Ogi Prastomiyono menekankan bahwa peraturan pemerintah mengenai asuransi wajib ini diharapkan dapat selesai paling lambat dua tahun setelah disahkannya UU PPSK, yang berarti pada Januari 2025 setiap kendaraan bermotor diharapkan sudah memiliki asuransi TPL. 

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan terhadap pihak ketiga dari risiko yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor semakin optimal, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki asuransi kendaraan. 

Kampanyekan Pentingnya Asuransi TPL Kendaraan 

Ikatan Motor Indonesia (IMI) semakin memperkuat peranannya dalam mempromosikan keselamatan berkendara di jalan raya. Dalam upaya tersebut, IMI menggandeng Indonesia Financial Group (IFG), Jasaraharja Putera (JRP Insurance), dan Wuling Maju Motor Group melalui beberapa kolaborasi strategis. Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan berbagai pihak terkait. 

IMI turut meluncurkan kampanye keselamatan berkendara bertajuk “Aman Aja”, yang memfokuskan pada empat pilar utama yaitu Kewaspadaan (Alertness), Kesadaran (Awareness), Sikap (Attitude), dan Antisipasi (Anticipation). Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya serta menanamkan budaya berkendara yang aman. 

Kolaborasi untuk Keselamatan Berkendara 

Sebagai induk organisasi yang menaungi olahraga kendaraan bermotor dan mobilitas di Indonesia, IMI memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan standar keselamatan berkendara. 

IMI merupakan anggota resmi dari beberapa federasi internasional, seperti Fédération Internationale de l'Automobile (FIA), Fédération Internationale de Motocyclisme (FIM), dan Union Internationale Motonautique (UIM). 

Peran IMI dalam memantau keselamatan berkendara dan mempromosikan pengembangan infrastruktur keselamatan semakin dipertegas melalui kemitraan dengan pihak-pihak strategis. 

Dalam acara tersebut, IMI juga menegaskan pentingnya asuransi Third Party Liability (TPL) bagi setiap kendaraan bermotor. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang akan mulai diterapkan pada Januari 2025. 

IMI bersama mitra strategisnya akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki asuransi TPL sebagai bentuk perlindungan di jalan raya.