Iklan Rokok Marak di Media
Jakarta- Yayasan Lentera Anak melakukan gerakan untuk mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika berupa ajakan kepada masyarakat untuk mendukung dan melaporkan iklan rokok yang masih muncul di media dalam jaringan (daring). Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sampai saat ini belum ada keberlanjutan. Hasilnya terdapat 34 […]
Nasional & Dunia
Jakarta- Yayasan Lentera Anak melakukan gerakan untuk mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika berupa ajakan kepada masyarakat untuk mendukung dan melaporkan iklan rokok yang masih muncul di media dalam jaringan (daring).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sampai saat ini belum ada keberlanjutan.
Hasilnya terdapat 34 laporan Iklan, promosi sponsor rokok dalam kurun waktu 16 Juni – 7 Juli 2019. Bentuk platform yang ditemukan sebagian besar ada di media online (24 konten), sebagian kecil di media sosial (3 Konten), pemutar musik (4 konten), aplikasi editing foto (1).
“Adapun bentuk Iklan promosi rokok yang ada di internet yaitu; Pop Up Iklan (15 konten), Pop Up berbentuk sponsorship (5 konten), banner web berbentuk iklan (4 konten), banner web berbentuk sponsorship (1 konten), pop up berbentuk promosi (3 konten), Konten media sosial di laman yang berbentuk promosi (1), konten laman akun media sosial yang berisi sponsorship (2),” ungkap Nahla Jovial Nisa, dari Yayasan Lentera Anak.
“Iklan rokok harus dilarang secara komprehensif karena menargetkan anak dan remaja sebagai target jangka panjang industri rokok,” tegasnya dalam pemaparan seminar “Apa Kabar Pelarangan Iklan Rokok di Media Online?” di Jakarta (22/11).
Targetkan Anak dan Remaja
Anak dan remaja adalah calon pelanggan tetap, karena mayoritas perokok mulai merokok ketika remaja, tambahnya. Ditambahkan bahwa produk rokok mengandung zat adiktif yang mempengaruhi prefrontal cortex dalam masa pertumbuhan.
Hal ini berpengaruh buruk pada otak anak dan remaja yang belum berkembang sempurna – sampai umur 20 tahun, rentan adiksi, gangguan kognitif dan kemampuan mengambil keputusan. Dengan kata lain, rokok adalah ancaman bagi kualitas sumber daya manusia.
Bambang Sumaryanto, Ketua Badan Musyawarah Etika (BME) Dewan Periklanan Indonesia memaparkan mengenai Etika Periklanan Indonesia terkait dengan iklan rokok, perlu merujuk pada UU Perlindungan Konsumen mengenai aturan iklan rokok.
Sedangkan drs. Anthonius Malau, M.Si, Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika mengatakan aturan iklan rokok di media daring seharusnya merujuk Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.