Nasional & Dunia

Iklan Susu Harus Mampu Mendorong Peningkatan Konsumsi Susu Segar

  • Setiap peraturan baru diharapkan bisa mendukung upaya peningkatan produksi dan konsumsi susu di dalam negeri.

Nasional & Dunia
trenasia

trenasia

Author

 

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) berharap aturan iklan produk susu dapat mendorong peningkatan kontribusi susu segar dalam negeri (SSDN). Hal ini sejalan dengan target produksi SSDN agar bisa memenuhi 40% kebutuhan susu nasional pada tahun 2020.    

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian (Kementan) Fini Murfiani mengatakan fokus perhatian Kementan adalah peningkatan kontribusi SSDN yang diproduksi oleh para peternak sapi perah di seluruh Indonesia.

“Iklan yang mendukung untuk peningkatan kontribusi SSDN adalah iklan yang menginformasikan kepada masyarakat bahwa produk susu yang paling baik untuk dikonsumsi adalah susu segar karena kandungan gizi dan manfaat susu yang paling optimal,” ungkap Fini kepada wartawan.

Hal tersebut disampaikan Fini untuk menanggapi polemik terkait pembatasan iklan produk susu kental manis (SKM) yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bulan Mei lalu. Kebijakan tersebut dikeluhkan oleh pelaku industri pengolahan susu dan peternak sapi perah karena berpotensi mengurangi penyerapan susu lokal.

Kementan sendiri terus berupaya meningkatkan produksi dan penyerapan susu lokal dengan berbagai cara. Salah satunya dengan menerbitkan Permentan Nomor 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu yang mengatur tentang kewajiban kemitraan antara industri pengolahan susu dan importir susu dengan para peternak sapi perah.

Aturan tersebut kemudian direvisi menjadi Permentan No. 33/2018 karena harus menyesuaikan dengan peraturan WTO sehingga kemitraan tidak menjadi kewajiban lagi.

“Di bawah koordinator Kemenko Perekonomian, saat ini juga sedang diupayakan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga yang terkait dengan persusuan untuk adanya regulasi tentang kemitraan yang tidak terkait dengan regulasi perdagangan dunia,” imbuh Fini.

Kementan sendiri menargetkan produksi SSDN bisa memenuhi 40% kebutuhan susu nasional pada tahun 2020. Fini menyebut, data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi SSDN pada tahun 2017 baru mencapai 922.970 ton dibandingkan dengan kebutuhan susu nasional 4.448.670 ton. “Persentase produksi SSDN dibandingkan dengan kebutuhan nasional sebesar 20,74%,” tutur Fini.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito mengatakan, upaya meningkatkan produksi dan penyerapan susu lokal harus terus didukung. Untuk itu, semua aturan dari hulu hingga hilir harus mendorong penyerapan hasil susu dari peternak lokal. Aturan iklan juga harus memberikan edukasi yang benar tentang produk susu dan kandungannya kepada masyarakat.

“Kita berharap nanti masyarakat lebih cenderung mengkonsumsi susu segar, sehingga penyerapan susu lokal meningkat,” kata Agus kepada wartawan.

Ia menekankan, penyerapan susu lokal yang maksimal butuh komitmen dari pabrik-pabrik agar mengutamakan penggunaan bahan baku susu dari peternak lokal. Saat ini, menurut Agus, industri pengolahan susu membutuhkan bahan baku sekitar 4 juta ton per tahun. Sayangnya mayoritas bahan baku susu segara untuk industri pengolahan susu di dalam negeri masih diperoleh dengan cara impor.

Produksi susu lokal sebenarnya sudah terserap oleh industri. Namun menurut Agus terjadi anomali di mana permintaan susu sangat tinggi tapi harganya tetap rendah. “Ini karena importasi susu diberi ruang sebebas-bebasnya,” ujar dia.

Untuk itu, Agus berharap pemerintah dapat membatasi impor susu agar harga susu segar di dalam negeri naik. Dengan demikian, peternak akan semakin bergairah menggenjot produksi susu di dalam negeri.