UU pornografi
Nasional

Ikuti Perkembangan Zaman, Kemenko PMK Evaluasi UU Pornografi

  • Evaluasi digelar guna memahami sejauh mana UU Pornografi telah berhasil mengatasi risiko dan tantangan Pencegahan dan Penanganan Pornografi serta meninjau kembali kesesuaian UU Pornografi dengan perkembangan zaman, teknologi dan dinamika masyarakat modern.
Nasional
Rizanatul Fitri

Rizanatul Fitri

Author

JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan perlu upaya ekstra dalam memantau dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pornografi. Hal itu untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif dari pornografi.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka “Rapat Koordinasi Pemantauan Pelaksanaan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi” yang digelar Kemenko PMK di Jakarta belum lama ini.

Menurutnya, evaluasi digelar guna memahami sejauh mana UU Pornografi telah berhasil mengatasi risiko dan tantangan Pencegahan dan Penanganan Pornografi serta meninjau kembali kesesuaian UU Pornografi dengan perkembangan zaman, teknologi dan dinamika masyarakat modern.

“Kami ingin mendengar bagaimana kerja gugus tugas dari penanganan pornografi ini. Kalau dilihat dari undang-undang yang ada Kementerian Agama sebagai Ketua Harian, dan harus membentuk sekretariat yang harapannya lebih aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan pornografi ini,” jelas Lisa dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Lisa menuturkan terdapat beberapa pending isu dan rencana tindak lanjut, di antaranya isu relevansi mengenai regulasi dan aturan turunannya, isu kelembagaan yang mencakup reaktivasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) dan pembentukannya di daerah, serta isu program kegiatan yang sudah dilakukan oleh kementerian dan lembaga beserta evaluasinya.

Upaya pencegahan dan penanganan pornografi sebenarnya sudah dimulai sejak Agustus 2022, di mana pemerintah telah melakukan penyusunan KMA tentang pembentukan Anggota Sub Gugus Tugas P3, upaya menghidupkan kembali GTP3, penyusunan draf Permenko PMK tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi, hingga diskusi pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Pornografi.

“Saya berharap ada titik temu dari berbagai stakeholder dalam pertemuan ini terkait pencegahan dan penanganan pornografi,” harap Lisa.

Dalam hal ini, Kemenko PMK mengawal Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012, di mana sebelumnya masih menggunakan nomenklatur Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) yang bertindak sebagai Ketua GTP3. 

Sementara untuk Menteri Agama bertindak sebagai Ketua Harian dengan anggota, terdiri dari Menkominfo, MenPPPA, Menkumham, Mendikbud, Mendagri, Menperin, Mendag, Menparekraf, Menkes, Mensos, Menpora, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, dan Ketua Lembaga Sensor Film.