Ilustrasi UI
Nasional

ILUNI FHUI Dorong Anggotanya Gabung Kejaksaan

  • ILUNI FHUI selama ini terus mendorong anggotanya untuk mengambil peran di dalam penegakan hukum.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Peran jaksa dalam upaya penegakan hukum di Indonesia dinilai semakin menantang. Dengan berbagai tugas dan wewenang yang dimilikinya, Kejaksaan semakin membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan memiliki kualifikasi mumpuni. 

Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia terus mendorong anggota mudanya untuk berkiprah dan menjadi bagian dari korps Adhyaksa. Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) Rapin Mudiardjo Kawiradji mengatakan, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penegakan hukum di Indonesia. 

Tantangan yang Kejaksaan hadapi pun semakin menarik lantaran tindak pidana yang semakin canggih. Kejaksaan saat ini harus menghadapi berbagai kasus yang lebih dari sekadar tindak pidana sederhana. Sebut saja, misalnya, kejahatan ekonomi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, maupun tindak pidana khusus lainnya.

“Teman-teman alumni FHUI harus mulai mengambil peran di Kejaksaan. Peran strategis sebagai jaksa merupakan tantangan yang perlu dicoba. Kejaksaan membutuhkan SDM yang berkualitas dan mumpuni yang memiliki pemahaman lebih dari sekadar tindak pidana sederhana. Di sinilah, Rapin bilang, kualifikasi lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sangat dibutuhkan,” ujar Rapin di Jakarta, Senin 25 September.

ILUNI FHUI selama ini terus mendorong anggotanya untuk mengambil peran di dalam penegakan hukum. Itu sebabnya, ILUNI FHUI rutin mengadakan acara sosialisasi dan pengenalan terhadap profesi hukum seperti jaksa, hakim, maupun polisi. Tujuannya, agar mahasiswa FHUI memahami bahwa pekerjaan profesi hukum tidak sebatas advokat. 

Dari kegiatan itu mulai terjadi pergeseran orientasi. Sejak 2017, minat alumni FHUI untuk bekerja di lembaga kejaksaan maupun kehakiman mulai meningkat. Dalam lima tahun terakhir, Rapin bilang, tercatat 40 alumni FHUI yang bergabung di lembaga kehakiman sementara yang masuk ke kejaksaan sebanyak 30 orang. “Semakin banyak alumni FHUI yang terpanggil untuk ikut mengambil bagian dalam upaya penegakan hukum di Indonesia,” imbuh Rapin. 

Meningkatnya minat alumni FHUI bergabung di Kejaksaan tak lepas dari peran strategis dan kinerja lembaga tersebut dalam penegakan hukum di Indonesia. Kinerja Kejaksaan semakin membaik. Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan juga terus meningkat. Kejaksaan bahkan dianggap tengah berada pada periode keemasan. 

Di bidang pidana khusus, misalnya, Kejaksaan berhasil menangani kasus megakorupsi seperti kasus Jiwasraya dan Asabri. Kejaksaan Agung berhasil menangani perkara korupsi kelas kakap dengan total kerugian negara mencapai Rp152,5 triliun dan US$61,49 juta.

Dari situ, Kejaksaaan berhasil menyelamatkan dan mengembalikan keuangan negara sebesar Rp42,7 triliun dan US$61,95 juta. Selain itu, Kejaksaan juga berhasil mengembalikan kerugian perekonomian negara sebesar Rp109,5 triliun yang bersumber dari berbagai perkara. 

Dalam menghadirkan keadilan untuk masyarakat, Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengedepankan restorative justice. Melalui program utama ini, Kejaksaan telah menyetop 2.103 perkara lewat restorative justice dalam kurun 2020-2022 sehingga menghadirkan keadilan untuk semua.

Atas keberhasilan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun meraih penghargaan sebagai tokok restorative justice karena menjadikan restorative justice sebagai program utama.

“Kami berharap semakin banyak alumni FHUI yang terpanggil untuk bergabung ke Kejaksaan. ILUNI FHUI akan memberikan dukungan penuh jika ada alumni yang menjadi bagian dari Kejaksaan,” ujar Rapin. 

Kejaksaan Republik Indonesia (RI) saat ini tengah menggelar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Dalam rekrutmen ini, Kejaksaan membuka 7.846 formasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.000 formasi ditujukan untuk jabatan jaksa. Pendaftaran CASN Kejaksaan telah dibuka sejak 20 September lalu hingga 9 Oktober mendatang.