Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
Nasional

Imbas Kenaikan Harga Minyak, Pemerintah Berisiko Kucurkan Subsidi Energi hingga Rp320 Triliun

  • Menteri ESDM menyatakan bahwa kemungkinan adanya pengeluaran dana subsidi BBM dan LPG lebih imbas kenaikan harga minyak dunia.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan kemungkinan adanya pengeluaran dana lebih imbas kenaikan harga minyak dunia yang terus meroket.

Pemerintah berisiko mengeluarkan dana subsidi energi seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG sebesar Rp320 triliun. Hal ini akan dilakukan pemerintah jika harga minyak dunia masih menyentuh angka di atas US$100 per barelnya.

"Jadi kalau harga minyak masih dunia bertahan di level sekarang, pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan LPG. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu," ujar Arifin dalam keterangannya dikutip pada Senin,18 April 2022.

Sementara itu, untuk harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) dalam asumsi pada anggaran APBN dipatok sebesar US$63 per barel, alokasi subsidi dan kompensasi BBM dan Gas LPG ada di angka Rp130 triliun.

"Jadi ada Rp190 triliun yang harus bisa disiapkan kembali," tambahnya

Untuk itu, Arifin Tasrif juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan BBM dan LPG sesuai dengan kemampuannya. Mengingat harga jual BBM subsidi saat ini tengah melambung.

Selain itu, ia dan jajarannya memastikan untuk tidak sekali-kali melakukan penyalagunaan BBM subsidi agar alokasi sesuai dengan sasarannya.

Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi ini kepada pemerintah atau dinas terkait.

Arifin mengingatkan akan ada sanksi yang menjelat para pelaku yaitu Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah terkena pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Di sisi lain, Arifin memastikan pasokan BBM dan LPG untuk prioritas menjelang Idulfitri dalam kondisi aman dan cukup. Solar cukup untuk 21 hari, Pertalite untuk 19 hari, Pertamax 38 hari, Avtur 35 hari, dan LPG 14 hari. 

"Cadangan stok dalam kondisi yang cukup ideal. Kami juga meminta kepada masyarakat yang mampu agar bisa menggunakan bahan bakar yang non subsidi, ini akan sangat membantu," ujar Arifin