Imbas PBBKB Naik Jadi 10 Persen, BBM Terancam Naik?
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, naiknya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) DKI Jakarta menjadi 10 persen bisa berdampak pada naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM non subsidi.
Energi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, naiknya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) DKI Jakarta menjadi 10 persen bisa berdampak pada naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM non subsidi.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji mengatakan, saat ini bahwa pihaknya sudah menghitung terkait dampak dari naiknya PBBKB DKI Jakarta menjadi 10% ke harga BBM non subsidi.
"Ini akan menimbulkan kenaikan batas harga atas. Tentunya badan usaha niaga akan meningkatkan BBM-nya karena margin mereka akan tergerus dengan margin pajak, sehingga kemungkinan terjadi itu dan akan menimbulkan kenaikan harga di masyarakat dan tentunya akan berakibat ke inflasi dan seterusnya,"kata Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM pada Selasa, 30 Januari 2024.
- Ekspansi ke Indonesia, Start Up Kesehatan Singapura Raih Pendaan Rp54,2 Miliar
- LPS Sebut BPR Gulung Tikar akan Bertambah Tahun Ini
- iOS 18 akan Jadi Pembaruan Terbesar dalam Sejarah iPhone
Tutuka meyakinkan bahwa kenaikan harga BBM non subsidi akan berpengaruh meskipun harga minyak mentah dunia mengalami penurunan.
Tak hanya itu,kenaikan PBBKB menjadi 10% akan menimbulkan permasalahan lainnya di lapangan. Pertama para Badan Usaha (BU) niaga BBM belum menyiapkan diri secara menyeluruh.
Kedua, terdapat permasalahan sosial yang mana kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta tersebut belum dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas. Hal itu juga berkenaan dengan peraturan PBBKB yang saat ini berbeda-beda di setiap daerah.
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun Pasal 23 beleid tersebut mengungkapkan, dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Selanjutnya, Pasal 24 Ayat (1) menerangkan bahwa tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Sementara Ayat (2) menyebut bahwa khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi atau lebih rendah.
Ketentuan itu mengubah Perda Nomor 6/2010. Pada Pasal 7 Ayat (1) peraturan tersebut berbunyi, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5%.