TikTok Shop Tutup Jualan 4 Oktober
Industri

Imbas TikTok Shop Tutup, Produk Impor Dinilai Bakal Tetap Dominan

  • Keputusan pemerintah melarang dan menutup operasional Tiktok Shop diperkirakan akan berdampak positif terhadap bisnis e-commerce lain. Terutama e-commerce yang memiliki strategi dan harga jual barang murah dari luar negeri.

Industri

Debrinata Rizky

JAKARTA - Keputusan pemerintah melarang dan menutup operasional Tiktok Shop diperkirakan akan berdampak positif terhadap bisnis e-commerce lain. Terutama e-commerce yang memiliki strategi dan harga jual barang murah dari luar negeri.

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menilai dari sisi layanan, Shopee akan menjadi platform yang paling diuntungkan dari keluarnya Permendag yang mengatur social commerce. Shopee dan TikTok Shop sama-sama menjual barang impor secara langsung dari luar negeri.

Dengan begitu, tutupnya TikTok Shop hanya akan memindahkan barang impor dari TikTok ke platform ecommerce luar lain, bahkan termasuk juga transaksi melalui Instagram maupun WhatsApp yang tidak bisa dijamin keamanannya.

"Permendag terbaru (nomor 31 tahun 2023) hanya ketat mengatur cross border commerce. Untuk barang impor yang sudah ada di Indonesia, platform masih bebas menjual dan memberikan diskon yang berpotensi memunculkan predatory pricing" ungkap Huda dilansir pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Oleh karena itu peran pemerintah sangat penting untuk memastikan setiap barang impor yang dijual melalui marketplace sudah mengikuti aturan yang ada. Sehingga produk-produk lokal yang selama ini kalah bersaing karena faktor harga bisa lebih terlindungi. Termasuk dari aksi predatory pricing yang kerap dilakukan aplikasi asing.

Kebijakan dalam Permendag 31 tahun 2023 yang mengatur batas minimal impor barang oleh marketplace minimal US$100 juga dinilai sebagai hal yang positif. Hanya saja implementasi dari regulasi tersebut menjadi perhatian jutaan pelaku UMKM. Maklum  selama ini UMKM lokal telah menjadi korban predatory pricing dari produk-produk impor oleh marketplace asing.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap derasnya barang-barang impor yang dijual sangat murah melalui aplikasi online. Menurut Presiden selain berhasil mengumpulkan data dan perilaku konsumen di Indonesia, 90% barang yang dijual melalui aplikasi tersebut adalah barang impor. Bahkan Presiden menyebut ada baju yang dijual melalui platform online seharga Rp 5 ribu rupiah.

“Ada predatory pricing, bakar uang untuk menguasai data, menguasai perilaku konsumen kita. Jangan sampai kita terlena, nggak sadar tahu-tahu kita sudah dijajah secara ekonomi,” ungkap Presiden Jokowi .

Untuk memonitor impor barang oleh perusahaan ecomerce, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menerbitakan aturan baru yang mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring dan e-commerce untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

“Apabila menunjukkan informasi bahwa kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender, maka Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan pengurusan impor Barang Kiriman PPMSE yang bersangkutan,” jelas aturan terbaru tersebut.