<p>Sumber: Educenter.</p>

IMEI Berlaku April 2020, Ponsel WNA Terkena Tarif Roaming International

  • Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto, menyatakan, Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 30 hari, masih bisa memakai ponselnya dengan menggunakan tarif roaming internasional. “Kalau pakai tarif roaming, masih bisa dipakai,” tulis Janu Suryanto dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (18/10). Namun, jika ponsel yang dipakai WNA menggunakan […]

Virdika Rizky

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto, menyatakan, Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 30 hari, masih bisa memakai ponselnya dengan menggunakan tarif roaming internasional.

“Kalau pakai tarif roaming, masih bisa dipakai,” tulis Janu Suryanto dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (18/10).

Namun, jika ponsel yang dipakai WNA menggunakan SIM lokal maka masa berlakunya hanya 30 hari.

“Kalau diganti kartu SIM Indonesia, ya [masa berlaku] 30 hari. Lapor ke operator saja,” kata Janu.

Berdasarkan Permen Kemenkominfo pada pasal 10 tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada alat dan/atau perangkat Telekomunikasi, ada beberapa syarat ponsel yang terkena pengecualian aturan pembatasan IMEI.

Syarat-syarat tersebut di antaranya ponsel yang menggunakan tarif roaming internasional, ponsel yang merupakan barang bawaan pribadi penumpang atau awak internasional, dan perwakilan negara asing serta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

Namun, mereka diwajibkan untuk melaporkan IMEI perangkat yang digunakan. Pelaporan dilakukan ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional paling lambat 30 hari setelah kedatangan.

Aturan IMEI hari ini telah resmi ditandatangani oleh tiga kementerian terkait, Kemenkominfo, Kemenperin, dan Kementerian Perdagangan.

Rencananya aturan ini bakal diterapkan pada bulan April 2020. Untuk sementara, masyarakat yang hendak mengecek IMEI ponsel mereka dapat mengakses situs https://imei.kemenperin.go.id/.