IMEI Ilegal Diblokir, HP Black Market dan Garansi Internasional Cuma Bisa Buat Foto
Akhirnya, pemerintah resmi memblokir handphone, komputer genggam, komputer tablet (HKT) dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak terdaftar. Ponsel black market (BM) dan bergaransi internasional tak bisa lagi digunakan, hanya untuk foto saja.
JAKARTA – Akhirnya, pemerintah resmi memblokir handphone, komputer genggam, komputer tablet (HKT) dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak terdaftar. Ponsel black market (BM) dan bergaransi internasional tak bisa lagi digunakan, hanya untuk foto saja.
Pemblokiran itu sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB.
Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI). Hal itu dilkakukan untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.
Pada 15 September 2020 pukul 17.00 WIB, sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem. Pelaksanaan pengendalian IMEI nasional beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.
Cek IMEI dan Pajak
Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT. Masyarakat juga harus mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.
Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.
Pedagang offline maupun online bertanggung jawab terhadap HKT yang diperdagangkan.
Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan.
Konsumen dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi. Bisa juga dengan mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159. (SKO)